Polres Lamandau Amankan Dua Orang Diduga Bakar Lahan, Satu Kasus Masuk Penyidikan

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB
Lokasi kebakaran lahan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Lamandau.(Humas)
Lokasi kebakaran lahan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Lamandau.(Humas)

NANGA BULIK-Polres Lamandau mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dari dua orang tersebut, satu kasus masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan satu lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Waryoto mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk keperluan berladang.

Menurutnya, sebelum pembakaran dilakukan, lahan terlebih dahulu dibuka. Setelah itu, api dinyalakan di sejumlah titik yang menyerupai tumpukan material atau sampah.

“Pembukaan lahan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dibakar di beberapa titik,” ujar Waryoto saat dikonfirmasi.

Berawal dari Pantauan Hotspot

Kasus tersebut terungkap setelah tim kepolisian melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot yang terdeteksi melalui aplikasi Sistem Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi).

Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim patroli karhutla dari Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lamandau melakukan patroli di wilayah Desa Tanjung Beringin.

Petugas kemudian menemukan titik hotspot di kawasan tersebut. Tim langsung mendatangi lokasi yang berada di Jalan Pertanian untuk memastikan kondisi di lapangan.

Di lokasi, petugas bertemu dengan seorang saksi bernama Nursalim. Berdasarkan keterangan saksi, lahan tersebut diduga dibakar oleh seorang berinisial MH.

Nursalim juga mengaku ikut membantu memadamkan api pada 17 Agustus 2026.

Waryoto menjelaskan, lahan yang awalnya dibakar MH merupakan lahan milik pribadi dengan luas sekitar 60 meter x 70 meter.

Namun, api disebut tidak berhasil dikendalikan sehingga kemudian merembet ke areal lain.

“Awalnya pemilik lahan membakar hanya sekitar 60 meter x 70 meter milik pribadi. Namun, api kemudian tidak mampu dikendalikan oleh MH sehingga meluas ke areal lain dan membakar seluas 4,5 hektare,” jelasnya.

Kasus Kedua Masih Berjalan

Selain perkara tersebut, Polres Lamandau juga menangani kasus pembakaran lahan lainnya di belakang Pasar Induk.

Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku sempat melarikan diri setelah diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran.

Waryoto mengatakan, terduga pelaku saat ini masih menjalani penanganan medis terkait kondisi kejiwaan di RSUD Imanuddin Pangkalan Bun.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pembakaran berulang di belakang pasar induk. Prosesnya masih belum kita hentikan,” bebernya.

Menurut Waryoto, penanganan terhadap perkara tersebut tetap berjalan sembari terduga pelaku menjalani proses pengobatan dan pemeriksaan kejiwaan.

Polres Lamandau memastikan penanganan terhadap kasus-kasus karhutla terus dilakukan, terutama terhadap pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan api meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Waryoto karhutla polres lamandau pembukaan lahan