NANGA BULIK– Dua perusahaan yang memiliki konsesi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa (PWN) dengan luas konsesi 3.812 hektare dan PT Grace Putri Perdana (GPP) yang memiliki konsesi seluas 28.990 hektare.
Baca Juga: Menhut Cabut Lima Perusahaan di Kalimantan Akibat Karhutla, Ini Daftar Nama dan Luas Konsesinya
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan mendukung langkah tegas pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, persoalan karhutla harus ditangani secara hukum apabila ditemukan pelanggaran atau pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami mendukung apa yang menjadi temuan terkait karhutla di lapangan, dan harus diproses secara hukum, karena memang dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, artinya harus ada yang bertanggung jawab,” kata Rizky Aditya Putra.
PT PWN merupakan perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan hutan. Sementara PT GPP memiliki konsesi di sektor perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut, area terbakar di dalam konsesi PT PWN mencapai sekitar 497 hektare. Sedangkan area terbakar di konsesi PT GPP tercatat 374,99 hektare.
Total Lima Perusahaan Dicabut Izinnya
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pencabutan izin terhadap lima perusahaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait karhutla.
Pemegang konsesi memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan.
Kelima perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Secara keseluruhan, luas konsesi lima perusahaan mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar 1.169,13 hektare.
Kemenhut menyebut pencabutan izin tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pemegang konsesi lainnya agar memperkuat upaya pencegahan serta tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan karhutla terjadi di dalam kawasan konsesi.
Rizky mengatakan perusahaan dengan konsesi yang luas memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perusahaan juga harus memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan apabila muncul potensi kebakaran.
Langkah Kemenhut tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemegang konsesi di Lamandau agar lebih serius melakukan pencegahan karhutla.
Dua Laporan Karhutla Melibatkan Korporasi
Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pihaknya saat ini menangani empat laporan terkait karhutla di wilayah hukum Polres Lamandau.
Dari empat laporan tersebut, dua di antaranya berkaitan dengan korporasi atau perusahaan.
“Untuk prosesnya sudah ditangani oleh Polda Kalteng,” kata Eko.
Kapolres menegaskan, perusahaan harus ikut bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di wilayah konsesinya.
Menurutnya, aparat memiliki peta dan data mengenai wilayah konsesi sehingga tidak ada istilah lahan tanpa pemilik atau penanggung jawab.
“Yang pasti kita punya peta dan data, tentunya tidak ada yang namanya tanah tak bertuan. Jadi jika terjadi kebakaran di wilayah perusahaan, maka perusahaan itu harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, PT PWN belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan izin tersebut. Upaya konfirmasi kepada Direktur PT PWN, Dante, melalui pesan singkat belum mendapat tanggapan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana