"Dari tersangka AR Ditemukan sepuluh bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan satu bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 48,7 gram," ucap Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna di Aula BNNK Palangka Raya, Rabu (17/5).
Berdasarkan penyelidikan, AR mengambil sabu dari inisial JA dari Sampit untuk selanjutnya akan diserahkan ke inisial EB di Desa Tewah, Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan kembali.
"Untuk selanjutnya, tim pemberantasan BNNK sedang mendalami kasus ini dan akan dilakukan penyelidikan lanjutan," imbuhnya.
Wayan membeberkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti yang telah disita dari hasil tindak pidana harus dilakukan pemusnahan.(irj/ram) Editor : Administrator