PALANGKA RAYA– Kasus penemuan sesosok mayat perempuan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, yang terjadi pada 12 Mei 2025, kini mengalami perkembangan baru.
Saprudin dan Yuli Yati, orang tua dari korban Nurmaliza mayat perempuan yang ditemukan tersebut mengajukan permohonan kepada Polda Kalteng, khususnya penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, agar penanganan perkara dugaan pembunuhan anak mereka dilakukan oleh pihak kepolisian dari wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Baca berita sebelumnya: https://kaltengpos.jawapos.com/pulang-pisau/2626286401/faktafakta-rekonstruksi-pembunuhan-nurmaliza-wanita-di-desa-garung
Keluarga korban juga meminta agar sidang perkara dugaan pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Permintaan dari pihak keluarga korban ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dari LBH DPC Peradi Palangka Raya, melalui surat yang sudah dikirimkan kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalteng tertanggal 8 Juli 2025.
Jeplin M. Sianturi, salah satu pengacara dari LBH DPC Peradi yang ditunjuk untuk mendampingi keluarga korban, menjelaskan bahwa permintaan agar kasus ini ditangani oleh kepolisian Palangka Raya didasarkan pada keyakinan bahwa peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Alvaro Jordan (AJ), terjadi di Kota Palangka Raya.
Menurut Jeplin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Palangka Raya, pemeriksaan perkara akan lebih tepat jika disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, bukan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
“Kami meyakini pembunuhan itu terjadi di Palangka Raya. Jadi, berlandaskan asas locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana), kami meminta kepada penyidik dan penuntut agar melimpahkan berkas perkara itu ke PN Palangka Raya,” kata Jeplin saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (14/7/2025).
Jeplin menyebut, selain alasan tempat kejadian perkara yang diyakini terjadi di Palangka Raya, pihaknya juga merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 84 ayat (2) dan (3), yang mengatur tentang kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara pidana.
Pengacara muda ini menyoroti aturan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri yang berhak menyidangkan perkara adalah pengadilan di tempat tinggal terakhir tersangka, atau tempat tinggal sebagian besar saksi.
Mengacu pada Pasal 84 KUHAP, ada beberapa kriteria penentuan kompetensi relatif pengadilan, salah satunya tempat tinggal terakhir tersangka dan domisili mayoritas saksi.
"Berdasarkan inventarisasi kami, kebanyakan saksi, korban, dan juga tersangka berdomisili di Palangka Raya. Maka menurut kami, tidak ada salahnya jika berkas perkara ini dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada prinsip asas peradilan yang baik: cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Jeplin mengingatkan bahwa keluarga korban sebagai pencari keadilan, dan sebagian besar saksi dalam perkara ini, berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
"Jadi sangat mungkin timbul kesulitan biaya bagi keluarga korban maupun saksi untuk hadir mengikuti proses persidangan, jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dibandingkan jika dilaksanakan di Palangka Raya," ucapnya.
Jeplin menambahkan bahwa surat permohonan pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan di PN Palangka Raya juga telah dikirimkan ke sejumlah pihak, termasuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Termasuk juga kepada petugas penyidik Polres Pulang Pisau sebagai pihak yang menangani penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Jeplin berharap permohonan ini dapat dikabulkan, terutama oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai otoritas tertinggi dalam pengaturan pengadilan negeri di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Jeplin juga memastikan bahwa LBH DPC Peradi Palangka Raya akan berupaya maksimal untuk membantu keluarga korban demi mendapatkan keadilan.
“Kami mewakili keluarga korban berusaha membantu mereka mendapatkan keadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus ini, kami berharap ada transparansi, objektivitas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu harapan kami,” ucap Jeplin M. Sianturi.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait permintaan keluarga korban Nurmaliza agar sidang digelar di Palangka Raya, Albert Chong, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka AJ (Alvaro Jordan), memilih tidak banyak berkomentar.
Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dan penuntut umum.
“Kan soal itu sudah ada aturannya. Jadi kami ikut aturan saja,” ujar Albert Chong saat dihubungi Kalteng Pos, Senin (14/7/2025).(sja)