PALANGKA RAYA– Pihak keluarga Nurmaliza, korban pembunuhan yang dilakukan oleh Alvaro Jordan tersangka dalam kasus ini meminta penyidik Polres Pulang Pisau dan pihak penuntut umum untuk menjerat AJ dengan pasal pembunuhan berencana.
Keluarga meyakini, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap wanita dibuang di Desa Garung itu diakui sebagai kekasihnya sudah direncanakan sebelumnya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum keluarga dari tim LBH DPC Peradi Palangka Raya.
Jeplin M. Sianturi, SH, salah satu kuasa hukum keluarga, saat dihubungi Kalteng Pos, mengatakan bahwa pihak keluarga meminta penyidik mengusut kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza secara maksimal.
“Pihak keluarga meminta bantuan kami dalam menangani persoalan kematian anaknya,” kata Jeplin, Sabtu (13/7/2025).
Ia menyebut, permintaan agar tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari keterangan tersangka kepada penyidik.
Menurut Jeplin, motif pembunuhan menjadi salah satu sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga dan berkembang di masyarakat, motif pembunuhan disebut bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka karena korban cemburu, diduga akibat AJ memiliki hubungan dengan wanita lain.
AJ mengaku kepada penyidik bahwa pertengkaran antara dirinya dan korban sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, dan mencapai puncak pada 10 Mei 2025 di kamar kos korban.
Dalam pertengkaran itu, korban disebut melakukan kekerasan terhadap AJ hingga membuatnya emosi dan mencekik korban sampai meninggal dunia.
Namun, pihak keluarga meragukan pengakuan AJ. Hingga kini, tidak ada kejelasan siapa perempuan yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga penyebab cemburu korban.
“Di dalam pemeriksaannya tidak digali siapa sebenarnya wanita lain itu,” tanya Jeplin.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan informasi dari warga sekitar kos korban, memang ada yang mendengar pertengkaran beberapa hari sebelum 10 Mei.
Namun, pada 10 Mei itu sendiri, tidak ada warga yang mendengar suara keributan.
“Menurut pengakuan tersangka, keributan terjadi tanggal 9 dan memuncak pagi tanggal 10 sekitar jam 9 atau 9.30. Tapi menurut keterangan tetangga, tanggal 10 itu hening, tak ada yang dengar apa pun,” jelasnya.
Jeplin juga mengungkap bahwa pada Februari 2025, tersangka pernah membawa korban melakukan tes kehamilan, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil.
“Dia datang bersama korban untuk tes kehamilan, dan hasilnya memang positif,” ujar Jeplin.
Berdasarkan informasi itu, keluarga menduga pembunuhan dilakukan karena tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Kami menduga motif utamanya karena tersangka tidak mau bertanggung jawab terhadap anak yang dikandung korban,” katanya.
Jeplin menambahkan, jika memang AJ bertanggung jawab, seharusnya ia menemui keluarga korban sejak mengetahui korban hamil. Namun, sejak saat itu, tersangka tidak pernah datang untuk menyampaikan niat baik.
“Faktanya, sejak hasil kehamilan itu keluar, dia tidak pernah datang ke rumah orang tua korban untuk bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mencurigai waktu kejadian pembunuhan. Tidak adanya suara keributan pada pagi 10 Mei membuat pihak keluarga menduga pembunuhan terjadi jauh lebih awal dari pengakuan tersangka.
“Mungkin dilakukan tengah malam atau sebelumnya, belum bisa kami pastikan,” ucapnya.
Dugaan itu diperkuat oleh hasil visum dan otopsi yang menyebut korban sudah meninggal dunia sekitar tiga hingga empat hari sebelum jasadnya ditemukan pada 12 Mei 2025.
“Kalau mayat ditemukan dan divisum tanggal 12, dan ahli menyebut sudah meninggal tiga sampai empat hari, maka kemungkinan besar korban dihabisi tanggal 8 atau 9 Mei,” kata Jeplin.
Ia juga menyoroti pengakuan AJ yang menyebut membunuh korban dengan cara mencekik. Berdasarkan hasil otopsi dan foto jenazah, ditemukan luka terbuka di mulut dan pelunakan di bagian atas kanan dan kiri kepala korban Nurmaliza.
“Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, luka seperti itu besar kemungkinan akibat hantaman benda tumpul,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik menjerat tersangka Alvaro Jordan dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, Jeplin menegaskan bahwa pihaknya berharap penyidikan oleh Polres Pulang Pisau dapat benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban Nurmaliza.
“Kami berharap kasus ini dituntaskan secara menyeluruh, agar tersangka dihukum sesuai perbuatannya dan keluarga korban mendapatkan keadilan hukum,” pungkas Jeplin M. Sianturi.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana