PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) ke tahap penyidikan.
Perusahaan tambang zirkon tersebut diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melegalkan hasil tambang ilegal sejak 2020 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
“Diduga akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut, negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (4/9/2025).
Nilai dugaan kerugian Rp1,3 triliun tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Angka itu belum memperhitungkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah dari kewajiban-kewajiban di sektor pertambangan, termasuk kewajiban pajak, penggunaan lahan, hingga kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.
Selain itu, berdasarkan annual report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri bahkan tercatat sebagai salah satu aset perusahaan tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterkaitan kasus ini dengan transaksi internasional.
“Nilai ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan dengan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban-kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan pengerusakan lingkungan berdasarkan undang-undang lingkungan hidup,” Ucapnya
Meski telah mengantongi izin resmi, PT Investasi Mandiri diduga tidak sepenuhnya menjalankan kegiatan penambangan sesuai aturan.
Perusahaan ini memanfaatkan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah sebaga kedok, seolah-olah seluruh komoditas berasal dari wilayah konsesinya. Faktanya, PT IM membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.
“Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng seakan-akan berasal dari tambang mereka, padahal membeli dan menampung hasil tambang masyarakat melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya,” Ujarnya
Praktik manipulasi RKAB tersebut tidak hanya menyalahi aturan administrasi, tetapi juga menimbulkan dampak yang jauh lebih luas bagi negara dan daerah.
Selain dugaan kerugian Rp1,3 triliun, praktik PT Investasi Mandiri juga berpotensi menambah kerugian dari sektor lain.
Penyidik menyebut, kerugian itu belum termasuk potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah dari kewajiban-kewajiban di sektor pertambangan, seperti pajak, penggunaan lahan, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan.
“Nilai ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan dengan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban-kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan pengerusakan lingkungan berdasarkan undang-undang lingkungan hidup,” Tegasnya.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan adanya kaitan kuat antara PT Investasi Mandiri dengan perusahaan asing yang bergerak di sektor pertamangan. Berdasarkan annual report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri tercatat sebagai salah satu aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Bahkan, di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT IM berada di gedung yang sama, sehingga memperkuat dugaan adanya aliran transaksi internasional dalam praktik penjualan zirkon yang diduga bermasalah ini.
“Berdasarkan annual report PYX Resources tahun 2024, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan yang sama,” jelasnya.
Untuk memperkuat penyidikan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga melakukan tindakan tegas di lapangan.
Pada Rabu, 3 September 2025, tim penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sembilan unit komputer dan lima boks besar berisi dokumen penting terkait penjualan komoditas tambang.
Selain itu, turut diamankan sejumlah data elektronik serta satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sembilan unit PC dan lima box container besar berisi dokumen terkait tindak pidana dimaksud,” jelasnya.
Selain penggeledahan, penyidik juga terus memperdalam perkara ini melalui pemeriksaan saksi. Hingga kini, Kejati Kalteng telah memeriksa puluhan sasi dari berbagai pihak, baik pejabat pemerintah, swasta, maupun pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus mengerucutkan pihak-pihak yang berperan aktif dalam kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi, di antaranya Sekda Kabupaten, sejumlah pejabat OPD, hingga pihak swasta. Penyidikan masih terus berjalan untuk mencari dan memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Kejati menegaskan, perkara dugaan korupsi ini akan ditangani secara serius mengingat nilainya yang fantastis serta dampaknya yang luas bagi perekonomian daerah maupun negara.
“Di tahap penyidikan inilah kami akan lebih concern secara pro justitia, sampai nanti menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*rif)