Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejati Kalteng Usut Korupsi Tambang Zirkon di Gumas, DPRD Paham Keresahan Penambang Lokal

Agus Pramono • Kamis, 25 September 2025 | 21:25 WIB

 

Penyidik Kejati Kalteng saat akan menyegel pabrik PT Investasi Mandiri di Gunung Mas. HUMAS KEJATI KALTENG
Penyidik Kejati Kalteng saat akan menyegel pabrik PT Investasi Mandiri di Gunung Mas. HUMAS KEJATI KALTENG
 

PALANGKA RAYA – Pabrik Zirkon PT Investasi Mandiri di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, hal ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang diusut oleh kejaksaan.

DPRD Kalteng mendukung penuh pengusutan perkara ini oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan jadi bagian dari upaya menjaga kewibawaan negara serta menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan DPRD menghormati penuh kewenangan aparat penegak hukum.

“Komisi II DPRD Kalteng memandang bahwa setiap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung termasuk perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan adalah bagian dari komitmen menjaga tata kelola yang baik,” ujarnya saat di konfirmasi melalui chat Whatsapp, Senin (22/9/2025).

Ia menyampaikan bahwa DPRD menyerahkan seluruh proses penyidikan dan penindakan kepada aparat berwenang agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Meski begitu, DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan tata kelola sektor strategis berjalan transparan dan akuntabel.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat kami memang tidak berada pada ranah teknis penyidikan. Tetapi Komisi II tetap mengingatkan agar sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Komisi II juga menilai momentum kasus ini bisa dijadikan dorongan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam di masa depan. Ia menegaskan aspek perizinan, pengawasan produksi, distribusi hingga kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah harus diperkuat.

“Kami menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta konsistensi penerapan regulasi agar penyalahgunaan dapat ditekan sekecil mungkin,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait. Ke depannya, sektor pertambangan bisa ditata lebih adil, berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.

“Komisi II DPRD Kalteng berharap proses hukum ini dituntaskan secara objektif dan profesional. Dengan begitu, publik mendapatkan kepastian hukum dan tetap percaya bahwa sektor pengelolaan sumber daya alam di daerah kita benar-benar diawasi,” tandasnya.

Siti menutup dengan menyampaikan bahwa DPRD mendukung langkah tegas aparat hukum. “Ini sinyal kuat bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi di sektor strategis apalagi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyebut kondisi ini merupakan akibat domino dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi aturan yang berlaku. Perusahaan sudah beroperasi belasan tahun, namun sejumlah kewajiban tidak dijalankan secara tertib berakibat fatal.

“Kalau perusahaan tidak melengkapi legalitas, lalu ditutup, mau kita bela? Sama saja kita ikut membenarkan yang tidak tertib. Jadi ini yang jadi dilema. Masyarakat kasihan, tapi perusahaan memang punya persoalan izin,” tegas Bambang kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Ia mengatakan di sisi lain pihaknya tidak bisa menutup mata atas kondisi masyarakat yang terdampak. DPRD memahami keresahan para penambang lokal, namun penutupan perusahaan juga harus dipandang sebagai langkah penegakan aturan.

“Kita berusaha mencermati agar masyarakat tetap bisa diberdayakan. Harus ada investor yang mampu menampung dan membiayai pabrik, atau masyarakat bisa membentuk koperasi. Itu butuh waktu, tapi arah ke sanalah yang bisa kita dorong,” ungkapnya.

Bambang juga menyebutkan hingga kini belum semua perusahaan yang bergerak di sektor serupa memiliki kelengkapan izin. Hal ini membuat sebagian di antaranya memilih untuk tiarap atau berhenti sementara sembari menunggu kepastian hukum.

“Kalau mereka punya izin lengkap, tidak perlu takut. Tapi kalau masih ada yang belum terpenuhi, ya mereka terpaksa berhenti. Itulah kondisi yang terjadi sekarang,” ucap Bambang. (*afa/ala)

Editor : Agus Pramono
#dprd kalteng #tambang zirkon ilegal #korupsi #PT Investasi Mandiri #penambang