JAKARTA — Tuntutan 11 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menuai bantahan keras dari tim penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Jimmy dengan pidana penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti fantastis sebesar USD 32,69 juta.
Namun, kuasa hukum Jimmy, Waldus Situmorang, menyebut tuntutan itu mengandung kekeliruan serius dalam konstruksi hukum. Menurutnya, jaksa keliru menafsirkan pembayaran utang Petro Energy ke LPEI sebagai “pengembalian uang hasil korupsi”.
Waldus menegaskan, terminologi “pengembalian uang hasil korupsi” dalam Pasal 4 UU Tipikor memiliki makna hukum yang sangat spesifik.
“Pengembalian hanya terjadi bila seseorang telah menerima uang hasil tindak pidana, lalu mengembalikannya ke rekening negara. Yang terjadi di sini adalah pembayaran kewajiban kontraktual. Ini hubungan perdata, bukan pidana,” kata Waldus, Senin (24/11).
Menurutnya, pembayaran utang Petro Energy kepada LPEI telah berlangsung normal: yakni Fasilitas Pembiayaan USD 10 Juta, Angsuran dibayar sejak 2021–2022, Sisa utang tinggal ± USD 500 ribu, Seluruh bunga dibayar, tanpa tunggakan, Fasilitas Pembiayaan USD 50 Juta, Pembayaran dimulai 2024 dan sudah dilakukan tujuh kali pembayaran sedangkan Jatuh tempo hingga 2028.
“Kalau ini disebut pengembalian uang korupsi, seolah-olah itu uang negara. Padahal ini pembayaran utang yang sah sesuai perjanjian,” tegasnya.
Waldus juga membantah penilaian jaksa bahwa Jimmy berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
“Klien kami tidak banyak bicara justru karena beliau tidak menjalankan fungsi operasional. Operasional ada di tangan direksi.”
Ia memastikan timnya akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) lengkap dalam persidangan berikutnya.
Waldus mempertanyakan dasar pidana yang dipakai KPK, sementara hubungan kontraktual antara Petro Energy dan LPEI masih berjalan normal tanpa wanprestasi.
“Semua pembayaran berjalan sesuai perjanjian. Ini murni hubungan perdata yang sah menurut Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Kenapa pidana tiba-tiba masuk?”
Ia menyimpulkan bahwa tuduhan korupsi atas pembayaran fasilitas kredit tersebut keliru sejak awal.
“Pembelaan kami sederhana: ini pembayaran utang yang sah, bukan tindak pidana.”
Kerugian Negara Capai Rp 958,5 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menuntut tiga petinggi Petro Energy: Newin Nugroho selalu Presiden Direktur dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 4 bulan), Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan Denda Rp 250 juta (subsider 4 bulan).
Sedangkan Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama & Beneficial Owner dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 400 juta (subsider 6 bulan) serta uang pengganti USD 32,69 juta, atau penjara tambahan 5 tahun.
KPK menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 958,5 miliar, bagian dari total kerugian negara Rp 11,7 triliun dalam kasus kredit bermasalah LPEI.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mr/lrm/jp)
Editor : Ayu Oktaviana