Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Temuan Ikan Teri dan Baby Cumi Mengandung Formalin di Palangka Raya, Pedagang Terancam Pidana Jika Bandel

Agus Pramono • Rabu, 10 Desember 2025 | 12:30 WIB
Sejumlah sampel dari empat pasar di Palangka Raya dinyatakan positif formalin dan rhodamin B.BUDHI S/KALTENG POS
Sejumlah sampel dari empat pasar di Palangka Raya dinyatakan positif formalin dan rhodamin B.BUDHI S/KALTENG POS


PALANGKA RAYA- Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng Maskur menegaskan bahwa Disdagperin tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang yang ditemukan mengandung formalin dan rhodamin B.

“Kami tidak punya hak menyita. Temuan ini akan kami laporkan ke kepolisian. Kalau masih nakal, ya dibinasakan saja. Kalau tidak bisa dibina, dibinasakan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Saat ditanya apakah barang berbahaya itu sudah hilang sepenuhnya dari pasar, ia menjawab hati-hati.

“Saya tidak bisa memastikan itu,” ucapnya.

Baca Juga: BBPOM dan Disdagperin Temukan Teri dan Baby Cumi Mengandung Formalin di 4 Pasar Kota Palangka Raya

Maskur juga menyebut kasat mata bahwa beberapa pedagang mengakui sudah lama menjual produk yang belakangan terbukti mengandung bahan berbahaya.

“Mereka bilang dari dulu selalu positif. Tapi tetap dijual karena tidak ada tindakan. Sekarang kami imbau untuk tidak menjual lagi. Kalau nanti sampel berikutnya masih positif, berarti sengaja, dan boleh ditindak,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor bila menemukan produk mencurigakan.

“Silakan sampaikan keluhan. Kami senang kalau masyarakat proaktif,” katanya.

Untuk diketahui, pengawasan dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng bersama Balai Besar POM Palangka Raya pada 24–26 November menemukan 15 dari 80 sampel makanan di empat pasar tradisional di Palangka Raya positif mengandung bahan berbahaya.

Temuan ini berasal dari Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali.

Uji mandiri yang dilakukan Disdagperin tidak bisa dijadikan penetapan resmi, sehingga pihaknya meminta BBPOM turun langsung untuk melakukan pengujian.

“Hasil lab BBPOM sudah keluar. Dari 80 sampel, 15 positif. Itu teri nasi mengandung formalin, terasi positif rhodamin B, dan sebagian baby cumi positif formalin,” ujarnya, Saat di temui di kantor Disdagperin Senin (8/12/2025).

Begitu hasil resmi diterima, Disdagperin mendatangi para pedagang untuk meminta produk berbahaya itu ditarik dan tidak dijual lagi. Surat teguran sedang diproses dan menunggu penandatanganan pimpinan.

“Barang sudah kami minta untuk disimpan dan tidak dijual. Ini pembinaan awal. Jangan sampai barang berbahaya tetap beredar,” tegasnya.(*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pasar #pasar kahayan #Dinas Perdagangan dan Perindustrian #surat teguran #formalin #kepolisian #bbpom #rhodamin B #Balai Besar POM #barang berbahaya #bahan berbahaya