KASONGAN – Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, mengeluarkan surat imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah desanya.
Pemerintah desa juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pelaku penambangan yang selama ini melakukan penyedotan emas tanpa izin resmi.
Surat bernomor 140/14/Pem-Desa/KTG-TK/I/2026 itu dikeluarkan pada 13 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei, Herihandy.
Dalam surat tersebut, pemerintah desa menindaklanjuti laporan dan hasil pengamatan lapangan terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah desa.
“Imbauan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal,”demikian isi surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tumbang Kalemei.
Pemdes menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain melanggar hukum, penambangan ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, pencemaran air dan tanah, longsor, serta mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga desa,”tertulis dalam surat tersebut.
Pemerintah desa juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam poin himbauannya, Pemdes Tumbang Kalemei secara khusus meminta masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penyedotan emas di dekat jalan negara maupun jalan desa, serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat atau provinsi.
“Kami berharap adanya kerja sama dan kesadaran semua pihak untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Desa Tumbang Kalemei,” tulis Kepala Desa Herihandy.
Himbauan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari warganet di media sosial. Sebagian mendukung langkah pemerintah desa, namun tidak sedikit pula yang menyampaikan kritik dan keberatan.
Pro kontra nitizen
Seorang warganet, Tadyye Syahendra J, menyoroti ancaman denda yang dinilai terlalu besar. “Denda Rp100 miliar itu untuk tambang ilegal. Jangan asal menyedot,” tulisnya, dalam bahasa Dayak saat memposting surat edaran tersebut.
Beragam komentar datang dari postingan itu. Seorang warganet, Medang, yang mencoba meluruskan isi surat. Ia menilai larangan dalam surat tersebut lebih menekankan pada aktivitas penyedotan di sekitar jalan negara dan jalan desa.
“Sekedar meluruskan bunyi surat. Yang dilarang misal nyedot saran jalan negara. Saran jalan desa,” tulisnya.
Sementara itu, Rini Salsa N Alfatah menyampaikan kegelisahan warga. Ia menilai aktivitas penyedotan di dekat jalan memang berbahaya, namun meminta pemerintah juga memahami kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau dekat pemukiman memang berbahaya. Tapi pemerintah juga seharusnya melihat kondisi kerja, alat, dan hasilnya. Masyarakat ini hanya berusaha bertahan hidup,” tulisnya.
Ada pula komentar yang menyoroti ketimpangan penegakan hukum. Herdi Ugus menilai kerusakan lingkungan yang lebih besar justru disebabkan perusahaan besar.
“Kerusakan sungai dan hutan itu sudah ribuan hektare oleh perusahaan sawit dan pabrik. Itu juga pencemaran. Sebelum menindak masyarakat kecil, seharusnya perusahaan besar juga ditindak,” tulisnya.
Sebagian warganet lainnya meminta masyarakat membaca isi surat dengan cermat. Ucer Kaligis menulis, “Sebelum berkomentar, sebaiknya dipahami dulu isi suratnya, kecuali memang tidak bisa membaca,” tulisnya.
Ada pula yang menilai surat tersebut bukan sekadar himbauan. Iwan Iwan menulis bahwa surat itu mengandung unsur larangan dan ancaman sanksi hukum.
“Memang tertulis himbauan, tapi isinya sudah jelas larangan dan ancaman,” tulisnya.
Kritik keras datang dari Herdi Ugus yang membandingkan kerusakan akibat tambang rakyat dengan aktivitas perusahaan besar.
“Kerusakan sungai dan hutan itu sudah ribuan hektare akibat perusahaan sawit. Kayu digunduli, sungai ditimbun, pabrik mencemari udara. Kenapa masyarakat kecil yang ditindak lebih dulu? Ini tidak adil,” tulisnya.
Teras Ar Una juga mengomentari kebijakan tersebut dari sudut pandang nasional. Ia menilai persoalan tambang ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat himbauan di tingkat desa.
“Kalau hanya surat himbauan, tambang ilegal di Indonesia tidak akan selesai. Harus ada perubahan sistem,” katanya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana