Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Nekat! Air Isi Ulang "Disulap" Jadi Merek Prof, Warga Kapuas Ditangkap

Administrator • Selasa, 22 April 2025 | 18:29 WIB
Photo
Photo
KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang warga berinisial ABN (50) karena diduga menggunakan merek terdaftar tanpa izin resmi dalam kegiatan perdagangan air isi ulang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, pelaku diketahui memperdagangkan air isi ulang menggunakan merek “Prof” milik PT. Bandangantirta Agung tanpa izin dari pemegang hak merek.

"Pelaku ABN memperdagangkan air isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang resmi merek galon tersebut, yakni PT. Bandangantirta Agung," kata Rizki, Selasa (22/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan pada Senin (21/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam. Polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hijau milik ABN yang mengangkut 96 galon air bermerek Prof. Mobil tersebut dikemudikan oleh AYS dan RH.

Selain mobil dan galon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(alh/ram) Editor : Administrator
#polres kapuas #pemalsuan merek prof #Prof #air isi ulang dioplos