Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pilkada Batara Diulang, Ini Kekuatan Dua Poros yang Bakal Bertarung

Administrator • Kamis, 15 Mei 2025 | 16:17 WIB
ilustrasi pilkada (ROY/KALTENG POS)
ilustrasi pilkada (ROY/KALTENG POS)
PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya bertarung dalam kontestasi. Putusan tersebut berdampak besar pada konfigurasi politik menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Batara.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu sore (14/5), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan diskualifikasi terhadap pasangan H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi-Saja). MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU Pilkada 2024, tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Dengan tidak ikut sertanya dua paslon yang sebelumnya bersaing, partai politik pengusung diwajibkan mengajukan pasangan calon baru. Lalu, bagaimana peta kekuatan politik dua poros besar ini?

Pasangan Agi-Saja sebelumnya diusung oleh lima partai politik dengan total 14 kursi di DPRD Barito Utara:

Sementara itu, Pasangan Gogo-Helo diusung oleh koalisi partai dengan total 11 kursi DPRD, yaitu:

Kedua blok politik ini berpotensi tetap menjadi poros utama dalam pertarungan PSU Pilkada Batara 2024, tergantung pada strategi dan calon pengganti yang akan diusung.



Sementara itu, parpol pendukung merespon putusan diskualifikasi dari MK. Sekretaris DPD PDIP Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, menyebut putusan MK sebagai sebuah norma hukum baru yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. “Norma baru ini harus masuk dalam revisi UU Pemilu ke depan,” ujarnya.

PDIP sebelumnya mengusung Sastra Jaya sebagai calon wakil bupati mendampingi Akhmad Gunadi.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Kalteng, Sirajul Rahman, menyatakan sikap menerima dengan lapang dada keputusan MK. “Putusan ini bersifat final dan mengikat. Jadikan ini sebagai pelajaran untuk semua pihak,” tegasnya. PKS sendiri merupakan salah satu pengusung pasangan Gogo-Helo.

Dengan gugurnya dua paslon utama, Pilkada Barito Utara 2024 memasuki fase baru yang penuh dinamika. Dua poros kekuatan politik yang sebelumnya mendominasi akan kembali bersaing melalui pasangan calon baru. Publik kini menanti siapa sosok baru yang akan diusung dan bagaimana arah koalisi terbentuk menjelang PSU. (irj) Editor : Administrator
#Pilkada Barito Utara 2024 #Peta kekuatan partai politik Batara #PSU Pilkada Batara #Diskualifikasi paslon MK