Padni tampak bersedih namun tidak memberikan komentar apapun terkait putusan siding.
Dilain sisi, Agus Difabel bersama kuasa hukum yang mendampinginya tampak masih berbincang soal upaya agar hukuman tersebut dapat diajukan banding seusai putusan persidangan.
"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Kuasa Hukum Agus, MichaeL Anshori, Selasa (27/5/2025).
Setelah putusan sidang, Agus dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia tidak sendiri, ia bersama ibu dan kepolisian yang mengawal ketat dirinya.(*afa)