Informasi yang beredar menyebutkan bahwa 13 dari 41 jemaah tertahan di hotel oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Namun, kabar itu dibantah tegas oleh pemilik PT Alkamila Travel, Muqid Fathurrahman.
“Sekali lagi saya katakan, jemaah haji tidak ada yang tertahan. Mereka sekarang ada di Makkah dan sudah melaksanakan haji seperti biasa,” ujar Muqid saat dihubungi Kalteng Pos, Selasa (10/6).
Saat ditanya mengenai jenis visa yang digunakan, Muqid enggan membeberkan secara rinci. Namun, ia mengakui bahwa visa amal memang menjadi alternatif yang digunakan perusahaannya.
“Visa amal diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi, meski tidak banyak travel yang menggunakannya,” katanya.
Menurutnya, waktu tunggu visa haji reguler dari Indonesia bisa mencapai 5–7 tahun. Karena itu, banyak calon jemaah yang memilih jalan pintas agar bisa berangkat lebih cepat melalui visa amal. “Di Arab Saudi, jemaah kami didaftarkan sebagai jemaah dalam negeri, bukan jemaah dari luar negeri,” jelasnya.
PT Alkamila diketahui telah menggunakan visa amal sejak 2016. Selama itu pula, travel ini mengklaim tak pernah gagal memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Kemenag: Visa Amal Tak Sesuai UU Haji dan Umrah
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, menyampaikan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa amal tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Visa yang sah menurut undang-undang adalah visa haji kuota Indonesia, baik reguler maupun khusus, dan visa mujamalah (undangan pemerintah Arab Saudi). Visa amal tidak masuk dalam kategori ini,” jelas Hasan dengan nada bingung.
Ia menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait sanksi bagi travel yang melanggar aturan ini. “Kami masih mencari dasar hukumnya, karena di undang-undang belum disebutkan secara spesifik mengenai sanksi untuk kasus penggunaan visa jenis ini,” ujarnya.
Hasan juga mempertanyakan klasifikasi jemaah yang diberangkatkan PT Alkamila. “Kalau bukan haji reguler, bukan haji khusus, bukan juga haji furoda, lantas ini haji apa namanya?” ungkapnya heran.
DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada Travel Haji Ilegal
Permasalahan ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji cepat dari agen travel haji ilegal.
“Masalah visa adalah wewenang mutlak Pemerintah Arab Saudi. Jika terjadi larangan atau penundaan, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak travel, bukan jemaah,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kalteng.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi langsung oleh calon jemaah sebelum melakukan pembayaran atau keberangkatan. Hal ini penting agar jemaah tidak menjadi korban penipuan menjelang musim haji.
“Jangan percaya pada agen yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa prosedur jelas. Legalitas harus dicek dulu,” tegasnya.
DPRD sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap agen travel. Oleh karena itu, Ansyari berharap penegak hukum dan instansi terkait bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT Alkamila.
“Ini murni soal kehati-hatian. Jangan mudah tergiur iming-iming,” pungkasnya. (ham/*afa/ala)