Informasi perintah agar pihak pengawas sekolah datang mencari fakta ke SMAN 1 Kahayan Tengah tersebut disampaikan oleh Plt Kadisdik Kalteng M. Reza Prabowo melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng,Safrudin yang memberikan keterangan itu saat dihubungi Kalteng Pos, Jumat (27/6/2025).
https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/29/06/2025/jika-terbukti-pungutan-liar-kepala-sman-1-kahayan-tengah-akan-diberhentikan/
Safrudin juga mengatakan bahwa sejak awal, Pemprov Kalteng di bawah pimpinan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang sekolah-sekolah melakukan segala jenis pungutan. Terlebih pungutan saat sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Disdik Baru (PPDB).
Dikatakan nya bahwa apabila masyarakat menemukan ada sekolah yang melakukan pungutan liar, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke pihak Disdik Kalteng langsung.
Gubernur Kalteng dan Kadisdik Kalteng telah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai tahun 2025 ini setiap murid baru (Kelas X) di setiap sekolah setingkat SMAN di Kalteng mendapatkan baju seragam sekolah secara gratis.
“Tahun ini Pak Gubernur dan Pak Kadisdik telah menganggarkan bahwa siswa baru kelas X akan diberikan baju gratis, baik (seragam) putih abu-abu, baju pramuka, baju olah raga, baju batik dan sepatu itu diberikan gratis untuk kelas X,”jelasnya.
Sehingga menurut Syafrudin dengan telah adanya kebijakan seragam gratis untuk setiap siswa baru ini, maka sekolah seharusnya tidak boleh lagi melakukan pungutan untuk biaya seragam kepada setiap murid baru kelas X.
Syafrudin mengatakan bahwa apabila masyarakat masih menemukan adanya pungutan untuk biaya pembelian seragam dari sekolah maka pihak menganjurkan agar masyarakat segera melaporkan hal itu kepada pihak Disdik kalteng.
“ Tidak ada lagi pungutan pungutan itu dan apa bila itu memang benar, silahkan dilaporkan ke disdik dan akan kami tindak tegas agar itu tidak menjadi penyakit dan menjadi kesalahan yang berkelanjutan “ kata safrudin mengakhiri keterangannya.(sja/ram)