JAGAT maya dihebohkan dengan informasi data pribadi warga negara Indonesi (WNI) ditransfer ke Amerik Serikat (AS).
Dalam poin kesepakatan memuat kerja sama bidang digital, salah satunya untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi buka suara terkait hal ini.
Ia menjelaskan pemerintah Indonesia tetap menjamin perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia memastikan, kendali atas pengelolaan data tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Hasan mencontohkan, dalam konteks perdagangan internasional, ada jenis barang tertentu yang memiliki potensi ganda, baik sebagai bahan berguna maupun sebagai bahan berbahaya.
Ia menyebut, salah satunya adalah bahan kimia dan gliserol dari sawit. "Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," ucapnya.
Menurut Hasan, pertukaran data menjadi krusial dalam rangka pengawasan atas alur distribusi barang-barang tersebut.
Ia menegaskan, kerja sama ini justru bertujuan mencegah penyalahgunaan bahan yang bisa mengancam keamanan publik.
"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," jelasnya.
Pemerintah juga mengklaim, pertukaran data ini dilakukan secara selektif dan hanya dengan negara-negara yang dinilai mampu menjaga dan menghormati prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai standar internasional.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," tegas Hasan.
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang disebut sebagai “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik".
Gedung Putih menyebut perjanjian ini akan memberikan akses penuh bagi seluruh sektor produk Amerika Serikat untuk memasuki pasar Indonesia, yang sebelumnya dinilai sangat protektif dan sulit ditembus.
“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Selain hambatan tarif, Indonesia juga menyetujui untuk menghapus berbagai hambatan non-tarif terhadap ekspor industri AS, termasuk pengakuan atas standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, serta penghapusan kewajiban inspeksi pra-pengiriman atas barang impor AS.
Dalam poin kesepakatan itu, terdapat kerja sama bidang digital, perjanjian ini mengikat komitmen Indonesia untuk menghapus bea masuk atas produk digital tidak berwujud serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas, termasuk pengakuan atas sistem perlindungan data pribadi di AS.
“Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia," pungkasnya. (jpc)
Editor : Anisa Bahril Wahdah