PULUHAN kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel).
Mereka tertangkap saat sedang rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia ke-80.
Para kades itu ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025) sore.
Diketahui, saat OTT dilaksanakan, petugas kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta, diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan.
Setelah tertangkap basah dalam OTT, para kades langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.
Pantauan di lapangan, mereka tiba pukul 22.35 WIB, dengan pengawalan ketat dari tim Kejati Sumsel dan TNI.
Terlihat ada 23 orang yang digelandang ke ruang pemeriksaan penyidik.Saat turun dari mobil para kades dan camat berbaris dan tertampak tertunduk lesuh, beberapa dari mereka bahkan masih menggunakan pakaian dinas.
Aspidsus Kejati Sumsel Dr Andriansyah mengatakan, OTT yang digelar penyidik pada Kamis, 24 Juli 2025 lantaran adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
“Dalam OTT tersebut telah diamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI, dan 20 kepala desa pada Kecamatan Pagar Gunung. Di sisi lain, uang yang diberikan para kades terindikasi dari anggaran dana desa (ADD) yang masuk lingkup keuangan negara,” tegas Aspidsus.
Mengenai motif dugaan kasus tersebut, Adhryansah menyampaikan, 20 kepala desa di Pagar Gunung diundang dalam forum Apdesi Pagar Gunung untuk membahas rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa masing-masing.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Apdesi Pagar Gunung menyampaikan kepada para kepala desa untuk menghimpun dana desa yang diduga akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum.
Berdasarkan perkembangan sementara, dari pertemuan itu, ketua forum meminta para kepala desa untuk menyerahkan uang senilai Rp 7 juta per desa.
”Kendati demikian, tidak semua kepala desa bersedia memenuhi permintaan tersebut. Tetapi, untuk kepastiannya, kita harus menunggu hasil pemeriksaan lengkap yang sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tutur Adhryansah.
Ia juga mengingatkan penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan APH ataupun yang lain.
“Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan anggaran dana desa sesuai Musrenbangdes, serta segera meminta pendampingan Kajari setempat, melalui program jaga desa, di seksi Intelijen maupun pendampingan hukum oleh bidang perdata dan tata usaha negara agar tata kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” ungkapnya.(net/ram)