KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8) besok. Ia akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemanggilan tersebut. “Betul,” ujarnya singkat, Rabu (6/8).
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, Yaqut akan dimintai keterangan untuk menggali informasi seputar pengelolaan kuota haji khusus.
“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” kata Budi.
Pemanggilan Yaqut dilakukan setelah KPK lebih dulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
“Dalam proses penyelidikan perkara ini, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, baik dari Kementerian Agama, agen pengelola tur haji dan umrah, maupun pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” jelas Budi.
Budi berharap Yaqut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan agar proses penyelidikan bisa memperoleh informasi yang membuat perkara ini terang,” tegasnya. (jpc/abw)