KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalma operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam (20/8/2025).
Dalam pers tersebut, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka.
Dalam penetapan itu, KPK menetapkan status tersangka kepada pria yang biasa disapa Noel itu terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025) mengutip dari live streaming YouTube KPK RI.
Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam video yang ditayangkan melalui kanal YouTube tersebut, Noel dan sejumlah tersangka lainnya menggunakan rompi berwanan orange dengan tangan diborgol. (abw)
Editor : Anisa Bahril Wahdah