PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan tegas ini diambil setelah Noel ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencopotan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
“Baru saja Bapak Presiden menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/8).
Ia menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Noel kepada KPK. Menurutnya, langkah Presiden Prabowo menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kabinet dan pejabat pemerintahan.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran. Presiden ingin semua pejabat bekerja keras sekaligus serius dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama delapan pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Beberapa pejabat yang turut terseret antara lain Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025), serta sejumlah pejabat lainnya.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.