Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo, Istana Sebut Tak Ada Ampun

Ayu Oktaviana • Senin, 25 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Mantan Wamenkaer RI Immanuel Ebenezer
Mantan Wamenkaer RI Immanuel Ebenezer

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan status tersangkan kepada Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Jumat (22/8/2025).

Noel ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Noel, sapaan akrabnya, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pihak Istana Kepresidenan memastikan Presiden Prabowo tidak akan memberikan perlindungan, apalagi pembelaan terhadap siapapun yang terjerat kasus korupsi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan Presiden Prabowo tetap konsisten pada sikap tegasnya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa Noel kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi intervensi politik dalam perkara hukum, termasuk terkait kasus yang menyeret mantan pejabat negara.

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Ia menekankan sejak awal pemerintahan, Presiden Prabowo sudah memberikan peenyataan tegas bahwa pemberantasan korupsi adalah komitmen utama.

Terlebih, Presiden Prabowo berkali-kali memberikan peringatan keras kepada jajarannya agar tidak bermain-main dengan korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengusutan kasus Noel maupun pejabat lainnya yang diduga terlibat praktik korupsi harus menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum.

Prinsip penegakan hukum yang adil, kata Hasan, harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, Hasan menyatakan publik tidak perlu khawatir pemerintah akan mencampuri atau menutup-nutupi perkara ini.

Ia pun memastikan, Presiden Prabowo sama sekali tidak memiliki toleransi terhadap perilaku koruptif.

“Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” cetusnya.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.

Permintaan Noel itu disampaikan sesaat sebelum dirinya ditahan oleh KPK, pada Jumat (22/8/2025).

Rupanya, Noel berkaca pada kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Serta, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.

"Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucap Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang menimpa dirinya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khusus kepada istri dan anaknya. "Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.

Noel mengklaim dirinya tidak melakukan pemerasan dalam pengurusan K3. Menurut dia, narasi pemerasan sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya.

"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#k3 #sekjen pdip hasto kristiyanto #pemerasan #sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja #Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer #Presiden Prabowo #korupsi #amnesti #penegak hukum #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)