Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengakuan Kompol Kosmas Kaju Gae Soal Tewasnya Ojol Affan, Baru Tahu Setelah Video Viral

Ayu Oktaviana • Kamis, 4 September 2025 | 09:25 WIB

Kompol Kosmas saat sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas saat sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

DEMO ricuh di kawasan DPR RI 28 Agustus berujung penegakan hukum bai aparat kepolisian.

Kompol Kosmas Kaju Gae, yang menjadi tersangka dan mendapat hukuman dan menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang, ia memberikan pengakuan bahwa saat menaiki kendaraan taktis (rantis) yang kemudian menewaskan seorang driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, ia baru mengetahui setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

"Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kosmas selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.

Yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum. Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," ujarnya.

Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.

Adapun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kosmas atas jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Selain dijatuhkan sanksi PTDH, Kosmas juga dijatuhi sanksi etik, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif lainnya berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). (jpg/abw)

Photo
Photo
Editor : Ayu Oktaviana
#Sidang etik #28 Agustus #Ketertiban Umum #ojek online (ojol) #aksi unjuk rasa #video viral #Kompol Kosmas Kaju Gae #Affan Kurniawan