Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Soal PAW Endang Susilawati, Bawaslu Kalteng Sebut Tak Ada Kewenangan Pengawasan

Anisa Bahril Wahdah • Sabtu, 13 September 2025 | 13:42 WIB
Sdang pemeriksaan perkara nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (12/9/2025).
Sdang pemeriksaan perkara nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (12/9/2025).

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan tidak pernah menerima laporan maupun menemukan pelanggaran terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng Endang Susilawati.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (12/9/2025).

Satriadi menjelaskan, sesuai Pasal 93 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

Namun, dalam aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan kewenangan pengawasan terkait proses PAW.

“Laporan maupun temuan tidak ada yang masuk di Bawaslu berkenaan dengan proses PAW ini,” tegas Satriadi di hadapan majelis.

Meski demikian, Bawaslu tetap mencermati dinamika yang terjadi. Pada 25 Mei 2025, pihaknya menerima tembusan surat informasi terkait proses PAW dari KPU, meskipun surat tersebut tercatat bertanggal April.

“Itu saja yang ada di Bawaslu Kalteng yang kemudian kami sampaikan. Tidak ada laporan, tidak ada juga temuan, karena ini sudah di luar tahapan,” tambahnya.

Dengan demikian, Bawaslu menegaskan posisinya bahwa tidak ada pelanggaran yang tercatat dalam kewenangannya terkait usulan PAW Endang Susilawati. (*rif/abw)

Editor : Anisa Bahril Wahdah
#Bawaslu Kalteng #paw #kpu kalteng #Anggota DPRD Kalteng