Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon), tim sukses, dan masyarakat untuk menjauhi praktik busuk dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya politik uang. Baik pemberi maupun penerima akan mendapat sanksi pidana berat jika terbukti melakukan itu. Terlebih lagi bagi pihak penyelenggara yang terbukti terlibat, sanksi diperberat hingga dua kali lipat dibandingkan pemberi dan penerima.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, kini sedang mengkaji laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng saat akan berlangsungnya acara Jambore Tani 2024 di halaman akses masuk GOR Indoor, Kota Palangka Raya.
Tahapan Pemilu 2024 memang masih belum sampai pada masa kampanye. Namun politikus sudah mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat. Perkenalan itu sudah mulai terlihat pada beberapa sudut di Kota Cantik Palangka Raya saat ini. Sejumlah politikus mulai memajang foto dan nama pada baliho, meski belum masuk masa kampanye.
Tahun 2024 merupakan tahun politik. Pesta demokrasi besar-besaran digelar serentak. Mulai dari pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. Butuh kesiapan matang, terutama...