Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Saksi Sebut KPU Pernah Beri Sinyal Proses PAW Sesuai Aturan, Dodi Dinilai Layak Gantikan Agus Pranomo

Anisa Bahril Wahdah • Sabtu, 13 September 2025 | 15:01 WIB
Sidang pemeriksaan perkara nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (12/9).
Sidang pemeriksaan perkara nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (12/9).

PALANGKA RAYA-Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali menghadirkan saksi yang mendampingi Dodi Romuskan.

Sidang pemeriksaan perkara nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 digelar di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (12/9/2025).

Dalam sidang ini, saksi pertama menegaskan dirinya selalu aktif mengikuti perjalanan Dodi sejak pencalonan hingga pasca-Pemilu.

Ia mengaku terlibat langsung dalam pengiriman surat somasi ke KPU serta dua kali bertemu dengan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi.

“Pada 11 Desember, saya bersama abang saya, Setiawan, mengantarkan surat somasi. Saat itu ekspresi komisioner terlihat kaget ketika melihat dokumen yang kami lampirkan, terutama surat DPD yang menyebut Agus Pranomo telah meninggal dunia. Dari situ, saya semakin yakin KPU akan bertindak benar,” ujarnya di hadapan majelis.

Pertemuan berikutnya pada 19 Desember, saksi kembali mendampingi Dodi ke kantor KPU Provinsi.

Menurutnya, dalam pertemuan itu ia semakin yakin karena ada pernyataan komisioner bahwa proses akan dijalankan sesuai aturan.

“Kalau Bu Endang tidak layak, maka tidak akan diproses. Bahkan disebutkan, dengan keluarnya surat 420 yang membatalkan surat 400, maka semuanya akan aman. Itu membuat kami semakin yakin berada di jalur yang benar,” tambahnya.

Saksi juga mengaku merekam pertemuan tersebut untuk dokumentasi pribadi agar tidak terjadi kesalahan pemahaman di kemudian hari. Ia menegaskan rekaman itu tidak pernah disebarkan.

Sementara itu, Setiawan yang juga pernah menjadi caleg pendmping Dodi menuturkan alasannya terus memberikan dukungan karena ada kepentingan umat yang diwakili Dodi.

“Beliau bukan sekadar caleg, tapi juga seorang pendeta dan Ketua PGPI Kota Palangka Raya. Aspirasi umat kami dititipkan kepada beliau untuk diperjuangkan.

Setelah Agus Pranomo meninggal dunia, secara awam kami melihat hak PAW seharusnya diberikan kepada Pendeta Dodi,” ucap Setiawan.

Kedua saksi itu sepakat, Dodi adalah pihak yang paling layak menggantikan almarhum Agus Pranomo sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui mekanisme PAW. (*rif/abw)

Editor : Anisa Bahril Wahdah
#dprd kalteng #paw #dkpp #sidang #bawaslu