Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dinilai Hina Suku Dayak, Konten Kreator Rizky Kabah Terancam Penjara dan Denda 1 Miliar

Ayu Oktaviana • Senin, 15 September 2025 | 15:20 WIB
Konten Kreator Rizky Kabah.
Konten Kreator Rizky Kabah.

 

KONTEN kreator Rizky Kabah dilaporkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Dayak akibat postingan TikTok yang dinilai menghina Suku Dayak.

Dalam konten yang ia buat, menjelaskan bahwa Suku Dayak menganut ilmu hitam.
Konten kreator asal Kota Pontianak itu terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar akibat konten yang ia buat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, ancaman dan denda itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Rizky Kabah.

Pasal tersebut tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa Rizky bersalah, ia bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Pasal utama yang kita jerat ke RK (Rizky Kabah) tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," kata Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025) mengutip detik.com

Burhanuddin mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar langsung berproses setelah menerima laporan dari masyarakat Dayak pada Selasa (9/9) sore.

Mulai dari meminta keterangan pelapor, memeriksa sejumlah saksi dan dalam waktu dekat memanggil Rizky Kabah untuk diperiksa.

"Nantinya akan kami kumpulkan semua keterangan dan alat bukti serta melakukan gelar perkara," kata Burhanuddin.

Menurut dia, nantinya jika memenuhi unsur dalam gelar perkara itu, maka penyidik akan melakukan proses lebih lanjut ke tahap penyidikan.

"Namun jika hasil gelarnya menyatakan lain, kami juga akan memberi kepastian hukum. Intinya laporan ini sudah diterima dan kami sedang memproses," tegas dia. (net/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#polda kalbar #penyebaran berita bohong #masyarakat dayak #suku dayak #ilmu hitam #rizky kabah #pencemaran nama baik