TRAGEDI ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo akhirnya mengungkap fakta-fakta mengejutkan.
Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dari total 42.433 pondok pesantren yang tercatat di Indonesia, hanya 50 yang memiliki izin bangunan resmi atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatkan bahwa PBG diperlukan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai rencana.
"Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," ujar Dody.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian lain agar ponpes-ponpes memiliki dokumen tersebut.
"Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenag (Kementerian Agama) karena ponpes di bawah Kemenag," jelasnya.
Salah satu penyebab utama rendahnya kepemilikan izin bangunan adalah kompleksitas birokrasi.
Proses pengurusan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, dinilai rumit dan tidak familiar bagi pengelola pesantren.
Banyak ponpes berdiri secara swadaya di atas tanah wakaf atau hibah, tanpa pendampingan teknis dari pemerintah daerah.
“Jangan-jangan mendapatkan IMB tidak mudah, berbelit,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Pondok pesantren berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), sementara izin bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Koordinasi lintas instansi yang belum optimal menyebabkan banyak ponpes tidak terpantau dalam sistem perizinan konstruksi.
Sebagian pengelola ponpes menganggap bahwa izin bangunan bukan prioritas utama, terutama jika pembangunan dilakukan secara bertahap dan berbasis donasi.
Minimnya pemahaman tentang standar keselamatan konstruksi juga menjadi faktor penyebab.
Pasca tragedi Al Khoziny, pemerintah pusat mulai mengambil langkah serius. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan evaluasi total terhadap seluruh bangunan pondok pesantren di Indonesia.
Menteri PU Dody Hanggodo menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi dan sosialisasi PBG secara nasional.
Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan program subsidi IMB/PBG bagi pondok pesantren, agar proses legalisasi bangunan menjadi lebih mudah dan terjangkau.
“Kami akan duduk bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mensosialisasikan perlunya PBG dan sertifikasi laik bangunan,” tegas Dody.
Minimnya izin bangunan di ribuan pondok pesantren Indonesia menjadi alarm nasional bagi keselamatan santri dan tata kelola konstruksi pendidikan keagamaan.
Tragedi Al Khoziny membuka mata publik bahwa legalitas bangunan bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keselamatan.
Pemerintah kini bergerak cepat melalui evaluasi, subsidi, dan regulasi terpadu agar seluruh ponpes di Indonesia memiliki bangunan yang aman, layak, dan sesuai standar hukum. (jpg/abw)