USAI viral pernikahan seorang pria berusia 74 tahun bernama Tarman dengan seorang perempuan bernama Shela Arika 24 Tahun di Kabupaten Pacitan, muncul berbagai kontroversi.
Mulai dari isu pihak pria kabur, mahar berupa cek Rp3 miliar palsu hingga kabar mempelai pria mantan narapidana kasus penipuan.
Kana Kumalasari, ibunda dari Sheila Arika, mengungkapkan awal mula pertemuan putrinya dengan Tarman.
“Pak Tarman itu kenalan bapak saya. Sebulan lalu dia bertamu ke rumah, lalu berkenalan dengan anak saya,” ungkap Kana, di rumahnya di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Pacitan, Jumat (10/10/2025).
Kana menuturkan, sejak perkenalan itu hubungan keduanya berjalan intens hingga akhirnya memutuskan untuk menikah
Prosesi akad nikah dilaksanakan pada Rabu 8 Oktober lalu, disusul resepsi mewah yang digelar di rumah mempelai perempuan.
Terkait perbedaan usia yang terpaut jauh, yakni sekitar 50 tahun antara putrinya dan Tarman, Kana mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Tidak masalah, yang penting anak saya bahagia. Saya percaya sepenuhnya pada anak saya,” tegasnya.
Sheila Arika diketahui merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan Arif Supriyadi dan Kana Kumalasari.
Pernikahan Sheila dengan Tarman berlangsung seperti pernikahan pada umumnya.
Namun yang menjadi sorotan publik adalah mahar yang diberikan, berupa cek senilai Rp 3 miliar, seperangkat alat salat, dan seserahan sebuah mobil sedan.
“Kalau sampai detik ini belum diterima, yang sudah diterima baru seperangkat alat salat itu,” ujar Kana. (jpg/abw)