Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Anisa Bahril Wahdah • Senin, 20 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan tumpukan uang korupsi CPO.
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan tumpukan uang korupsi CPO.

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Total yang yang diserahkan senilai Rp 13.255.244.538.149 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Presiden RI Prabowo Subianto turut menghadiri penyerahan itu, dan tumpukan uang itu turut dipamerkan dihadapan presiden dan pejabat negara sebagai simbol dari pemulihan keuangan negara.

"Dalam rangka pengembalian uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang pengganti ke sebesar Rp 13,2 triliun itu bersinggungan langsung dengan kehidupan rakyat.

Sehingga, Korps Adhyaksa berkepentingan melakukan penindakan pada kasus yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

"Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya sektor khususnya sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," tegasnya.

Terpisah, Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Uang titipan tiga korporasi total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita diserahkan ke negara," paparnya.

Namun, ia menyebut dalam kasus ini masih ada total Rp 4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (jpg/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#ekspor cpo #musim mas group #presiden ri prabowo subianto #Permata hijau group #pidana korupsi #tindak pidana korupsi #Burhanuddin #keuangan negara #crude palm oil #wilmar group