Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemerintah Siapkan Abolisi dan Amnesti Gelombang Baru

Anisa Bahril Wahdah • Jumat, 14 November 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEMERINTAH kembali menggulirkan wacana pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Pembahasan mengenai rencana ini berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (13/11/2025).

Langkah hukum luar biasa tersebut sebelumnya sudah diterapkan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas, yang secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus impor gula yang menjeratnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, juga menerima amnesti.

Pemberian amnesti itu menghentikan proses hukum atas dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa setelah Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya, permohonan abolisi dan amnesti mulai berdatangan dari berbagai pihak.

Menurutnya, banyak keluarga tersangka maupun terdakwa yang kini mengajukan permintaan agar nama kerabat mereka turut dipertimbangkan dalam proses pemberian abolisi atau amnesti tersebut.

Rapat koordinasi itu turut melibatkan berbagai lembaga negara, di antaranya Kemenko Polkam, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan ini menjadi kelanjutan kebijakan serupa yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 untuk 1.100 narapidana.

“Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,” kata Yusril di kantornya.

Hasil pembahasan antar-kementerian ini akan dirumuskan oleh Kemenko Kumham Imipas sebelum kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, jika Presiden Prabowo menyetujui pemberian amnesti dan abolisi, pemerintah selanjutnya wajib meminta pertimbangan DPR.

Sementara untuk rehabilitasi hukum, pertimbangan Mahkamah Agung (MA) diperlukan sebelum keputusan diterbitkan.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyoroti banyaknya kasus dengan status tersangka yang tidak kunjung jelas atau tak diproses lebih lanjut.

Kondisi menggantung tersebut membuat seseorang tetap berstatus tersangka tanpa SP3, sementara perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan, beberapa kasus SPDP sudah dikembalikan Kejaksaan namun penyidikan tidak pernah dihentikan, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

“Bahkan ada yang sudah meninggal dunia dalam keadaan status sebagai tersangka. Sebagai satu contoh adalah almarhum Brigjen Adityawarman Thaha meninggal dalam status tersangka. Ibu Rachmawati Soekarnoputri juga dinyatakan tersangka saat wafat,” tutur Yusril.

Selain perkara yang terhenti di tengah jalan, pemerintah turut mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti kepada pengedar narkoba.

Pengkajian ini muncul setelah Presiden Prabowo menyoroti banyaknya anak muda usia produktif yang terlibat dalam peredaran narkoba, bukan hanya sebagai pengguna tetapi juga ikut mengedarkan.

“Sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi, karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan,” pungkasnya. (jpg)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#hasto kristiyanto #yusril ihza mahendra #Presiden Prabowo #hak prerogatif #amnesti #abolisi #thomas trikasih lembong