JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara dan meluruskan isu liar yang menuding adanya kriminalisasi terhadap mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Wanita yang dikenal sebagai “srikandi” di kalangan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terjerat dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) pada salah satu anak perusahaan BUMN itu.
Dalam kasus ini KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum sudah berjalan berdasarkan fakta persidangan, bukan seperti narasi yang beredar di publik belakangan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama para terdakwa lainnya sudah terbukti gamblang di meja hijau.
“Kalau mengikuti seluruh persidangan, perbuatan melawan hukumnya sudah sangat jelas,” tegas Asep, Selasa (25/11).
Asep mengungkap salah satu temuan paling mencolok: kapal-kapal yang dibeli ASDP dari PT JN ternyata berusia tua, bahkan ada yang dibuat pada tahun 1960, tetapi dibeli dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
“Silakan dicek, tahun pembuatannya ada yang tahun 1960,” ujar Asep.
16 Kapal Masih Mangkrak di Galangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan fakta lebih mengejutkan lagi. Dari total 53 kapal yang diakuisisi ASDP dari PT JN, 16 kapal masih terbengkalai di berbagai galangan kapal sejak pengecekan pada Maret 2025.
Kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena biaya perbaikan dan perawatan masih menunggak. “Masih ada tunggakan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi,” jelas Budi.
Dirinci, empat kapal berada di Riau, empat di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di berbagai galangan lain.
Akuisisi Merugikan ASDP Padahal Bisa Lebih Untung Tanpa PT JN
Menurut KPK, hingga hari ini, PT Jembatan Nusantara yang sudah diambil alih justru masih membukukan kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, ASDP diperkirakan memperoleh keuntungan lebih tinggi.
Selain tua, sebagian kapal yang diakuisisi juga tidak optimal, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan.
Kerugian Negara Capai Rp 1,25 Triliun
Sebelumnya, tiga mantan petinggi ASDP telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait proyek akuisisi PT JN, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Mereka adalah:
• Ira Puspadewi – divonis 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 500 juta
• Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial & Pelayanan) – 4 tahun penjara + denda Rp 250 juta
• Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan & Pengembangan) – 4 tahun penjara + denda Rp 250 juta
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti mengubah keputusan direksi dan melakukan kerja sama tanpa persetujuan Dewan Komisaris, serta mengabaikan analisis risiko.
Mereka dikenai pasal dalam UU Tipikor dan terbukti merugikan negara melalui pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar, dengan total pembayaran Rp 1,272 triliun. (mr/kus/jp)
Editor : Ayu Oktaviana