KEJAKSAAN Negeri Bandung resmi menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025, memicu sorotan publik karena melibatkan pejabat nomor dua di kota itu.
Di tengah memanasnya isu tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampak mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025), menambah tensi kasus yang kini jadi perhatian nasional.
Pria yang akrab disapa KDM itu tiba sekitar pukul 08.43 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih.
Kedatangan KDM ke markas lembaga antirasuah rupanya bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan untuk melakukan agenda koordinasi.
Ia menyebut bakal bertemu dengan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membahas sejumlah program strategis di Jawa Barat.
"Saya bertemu ke bidang pencegahan normalisasi sungai, penyelamatan aset negara dan upaya kita melakukan penghijauan di areal-areal tanah-tanah negara," kata KDM saat memasuki Gedung KPK.
KDM menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan mitra strategis KPK, terutama dalam hal pencegahan korupsi di sektor tata kelola lahan dan aset negara.
“Kita kan mitra, ke bidang pencegahan ada kerja sama,” ucapnya.
KDM menjelaskan, dirinya datang ditemani sejumlah perwakilan dari sektor perkebunan dan Perhutani di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya dengan teman-teman perkebunan, Perhutani,” tuturnya.
Ia juga memastikan tidak mengikutsertakan para kepala daerah di Jawa Barat. "Enggak," tegasnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar memperkuat sinergi dengan KPK, khususnya dalam program penyelamatan aset negara, normalisasi sungai, dan pengawasan tata ruang yang selama ini menjadi fokus pengawasan lembaga antirasuah.
Wakil Wali Kota Bandung tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Penetapan tersangka itu menimbulkan perhatian publik, mengingat posisi strategis yang diemban Erwin dalam pemerintahan kota.
Menanggapi itu, Gubernur Jawa Barat, KDM, menegaskan seluruh pihak harus tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk bagi kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
“Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata KDM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
KDM juga menyoroti pertanyaan publik terkait kemungkinan pemberhentian Erwin dari jabatannya. Ia menegaskan, kewenangan tersebut bukan berada di tangan gubernur, melainkan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status penyidikan meningkat dari umum menjadi khusus.
“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Bandung aktif berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” ujar Irfan sebagaimana dikutip dari Radar Bandung (Jawa Pos Group), Rabu (10/12/2025).
“Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif, berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” sambungnya.
Irfan menjelaskan kedua tersangka dijerat atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Meski demikian, Kejari Bandung belum membeberkan kronologi lengkap maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan memastikan, proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain.(jpc)
Editor : Ayu Oktaviana