KEBAKARAN di kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025) meninggalkan duka bagi keluarga 22 karyawan yang meninggal dunia.
Salah satu korban meninggal dunia adalah Novia Nurwana yang diketahui tengah hamil anak pertama.
Novia dan suami dikabarkan menunggu ya kelahiran buah hatinya pada Januari 2026 mendatang.
Saat kebakaran terjadi di gedung tersebut, korban dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama dengan sejumlah rekannya yang lain.
Jenazah Novia sendiri sudah dijemput keluarga dan telah dimakamkan di Tanggamus, Lampung.
Adanya korban jiwa seorang ibu hamil yang tengah menantikan Hari Perkiraan Lahir (HPL), menjadi sorotan mengenai aturan cuti melahirkan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Peraturan Perundang-undangan Cuti Melahirkan
Pemerintah sudah memberikan 3 dasar hukum terkait cuti melahirkan bagi para pekerja wanita yang semuanya diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 82, mengenai Ketenagakerjaan mengatur durasi cuti untuk ibu hamil.
Pengambilan cuti melahirkan bisa dimulai dalam 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Namun, durasi sebelum melahirkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan kantor.
Kemudian dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 153, diatur tentang perusahaan yang melarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau dalam masa menyusui.
Terbaru, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberi kesempatan ibu hamil untuk cuti hingga 6 bulan.
Rinciannya, 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya sesuai dengan surat keterangan dari dokter yang menangani.
Dirut Terra Drone ditangkap polisi
Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah unit apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan insiden kebakaran maut di Gedung Terra Drone Kemayoran yang menewaskan 22 karyawan.Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) malam.
Sejumlah anggota Satreskrim tiba di apartemen tempat Michael tinggal dan langsung menuju unit yang dihuni pimpinan perusahaan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi surat perintah resmi terkait status Michael dalam proses penyidikan.
Ia kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif.Sedikitnya, ada 8 saksi yang berasal dari kalangan warga sekitar, HRD, hingga jajaran manajemen.
Insiden kebakaran itu terjadi ketika jam istirahat makan siang, di mana saat itu ada 76 orang di dalam gedung.
Dari jumlah karyawan hari itu, 54 orang selamat dan 22 dinyatakan meninggal dunia yang kini sudah dibawa pulang oleh keluarganya masing-masing.(*/ram)
Editor : Ayu Oktaviana