NUR Aini, guru sekolah dasar asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengalami nasib pahit. Dia resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu merupakan buah dari proses pemeriksaan kedisiplinan. Ironisnya, pemberhentian itu tak lama setelah Nur Aini viral di media sosial.
Ia sebelumnya mengungkap perjuangannya mengajar dengan jarak tempuh 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.
Nur Aini, guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, hadir dalam sebuah podcast di kanal TikTok milik Cak Sholeh.
Video yang diunggah pada pertengahan November 2025 itu memperlihatkan dirinya menceritakan perjuangan menempuh perjalanan jauh demi menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tak hanya menyorot soal jarak tempuh yang terlalu jauh, Nur Aini juga mengungkapkan beberapa masalah di tempat kerja yang diklaim merugikan dirinya.
Curahan hati yang semula diharapkan membuka jalan solusi, justru berujung sanksi berat.
Alih-alih mendapatkan kebijakan berupa mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, Nur Aini harus menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan hingga akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan.
Keputusan tersebut memicu gelombang empati sekaligus perdebatan luas di kalangan masyarakat.
Guru Nur Aini menyatakan setiap hari dirinya berangkat sekitar pukul 05.30 dan baru tiba di sekolah sekitar pukul 07.30. Sekolah itu masuk pukul 8.00 WIB pagi hari sehingga dia perlu berhitung jarak dan waktu dan berangkat fajar hari.
“Kula ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat dari rumah,” kata Nur Aini saat ditanya Cak Sholeh mengenai keadilan yang ingin dia minta.
Tak hanya soal jarak tempuh yang terlalu jauh, Nur Aini juga mengungkapkan masalah mengenai presensi di sekolah. Dirinya merasa dicurangi oleh pihak sekolah ketika sudah mengajar. Absensi katanya direkayasa menjadi alfa atau dianggap tidak mengajar.
Puncaknya yakni ketika Nur Aini mengaku bahwa tanda tangannya telah dipalsukan untuk keperluan utang. Ini dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah di tempatnya mengajar.
“Kepala Sekolah hutang ke koperasi pakai nama saya, Pak. Gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” ucap Nur Aini.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana