JAKARTA - Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dipastikan menjadi salah satu faktor krusial dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Panitia menegaskan, siswa yang ingin masuk daftar eligible wajib memiliki nilai TKA yang lengkap tanpa terkecuali.
Koordinator SNBP dari Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Riza Satria Perdana, menyampaikan bahwa tahun ini terdapat persyaratan baru yang menjadi titik penentu kelulusan administrasi. Setiap siswa harus mengikuti seluruh komponen TKA dan memperoleh nilai lengkap.
“Tidak boleh ikut TKA separuh-separuh. Yang satu hadir, yang lain tidak,” ujar Riza, Minggu (11/1).
Ia menjelaskan, nilai TKA terdiri dari lima mata pelajaran, yakni tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. Seluruhnya harus terisi.
“Lima-limanya harus punya nilai. Tidak boleh ada yang bolong,” tegasnya.
Saat ini, proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah dimulai sejak 5 Januari 2026, diawali dengan pembuatan akun SNPMB serta pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Riza menekankan bahwa pengawasan pengisian PDSS menjadi kunci penting agar siswa yang memenuhi peringkat tidak gagal masuk daftar eligible hanya karena kelalaian administrasi, khususnya terkait nilai TKA.
Ia pun mengimbau pihak sekolah, orang tua, hingga dinas pendidikan untuk aktif memantau proses pengisian PDSS melalui laman resmi SNPMB dengan memfilter data sesuai wilayah masing-masing.
“Kesalahan pengisian PDSS bisa bersifat fatal dan menggugurkan hak siswa mengikuti SNBP 2026,” ujarnya.
Selain soal kelengkapan nilai, Riza juga menyoroti keuntungan bagi sekolah yang menggunakan jalur e-Rapor. Sekolah berakreditasi A yang mengisi PDSS melalui e-Rapor akan memperoleh tambahan kuota sebesar 5 persen, sehingga peluang siswa di peringkat menengah untuk diterima di perguruan tinggi menjadi lebih besar.
Pengisian PDSS dijadwalkan berakhir pada 2 Februari 2026 dan dapat dilakukan secara manual maupun melalui e-Rapor. Menurut Riza, jalur e-Rapor lebih efisien karena sistem secara otomatis menarik data nilai dari Dapodik melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.
“Sekolah tinggal memfinalisasi data, menentukan siswa eligible, dan memastikan nilai TKA lengkap. Ini lebih hemat waktu dan meminimalisir kesalahan input,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menegaskan bahwa penentuan siswa eligible sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah.
Pihak SNPMB hanya menerima daftar siswa eligible yang telah ditetapkan sekolah dengan mempertimbangkan nilai TKA.
“Eligibilitas ditentukan oleh sekolah. Kalau nilai TKA siswa nol dan sekolah menyatakan tidak eligible, itu kami terima. Prinsipnya bukan kami yang menggugurkan,” kata Eduart.
Kendati sekolah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan nilai TKA, pemerintah menegaskan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Sekolah diminta tetap bersikap amanah dan profesional dalam menetapkan kelayakan peserta didik.
Eduart menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data nilai TKA resmi yang bersumber dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dengan demikian, setiap bentuk manipulasi nilai dapat dengan mudah terdeteksi.
“Bukan berarti sekolah bebas memasukkan peserta didik dengan nilai TKA nol menjadi eligible. Data nilai tersebut sudah kami pegang,” tegas Eduart.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi satuan pendidikan agar tidak bermain-main dengan sistem penilaian. Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan proses penentuan kelayakan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana