JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H. Pemerintah memastikan akan kembali memberikan diskon tarif transportasi, termasuk tiket pesawat, untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat.
Hal itu dibocorkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, saat ini berbagai insentif dan diskon mudik Lebaran masih dalam tahap persiapan oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Insentif (diskon tiket) Lebaran sedang disiapkan, termasuk tarif-tarif untuk diskon pesawat dan yang lain,” ujar Airlangga saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Diskon Pesawat Ikuti Kebijakan Tahun Lalu
Sebagai gambaran, pada mudik Lebaran tahun lalu, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen. Potongan harga tersebut berlaku untuk penerbangan domestik pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan diskon itu merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang ingin membantu masyarakat agar tetap bisa pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga tanpa terbebani biaya mahal.
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah
Saat Lebaran sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur PPN tiket pesawat ekonomi ditanggung sebagian oleh pemerintah.
Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret sampai 7 April 2025.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli dalam periode tersebut hanya membayar PPN sebesar 5 persen. Sisanya, 6 persen, ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani.
Mudik Lebih Terjangkau, Mobilitas Masyarakat Terjaga
Dengan skema diskon tarif dan insentif pajak ini, harga tiket pesawat saat mudik Lebaran diharapkan menjadi lebih terjangkau, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di momen Hari Raya.
Meski besaran diskon mudik Lebaran 2026 belum diumumkan secara resmi, pernyataan Airlangga menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pro-rakyat ini akan kembali diterapkan.
Editor : Ayu Oktaviana