Permohonan dan Seluruh Persyaratan untuk Restorative Justice Sudah Terpenuhi
JAKARTA - Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (16/1). Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Budi.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada Rabu (14/1) lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik sepakat menempuh jalur restorative justice setelah kedua tersangka mengajukan permohonan dan seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa tidak semua tersangka dalam kasus ini mendapatkan SP3. Proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara atas nama RSN (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).
“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara demi kepastian hukum,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga diketahui telah menemui Presiden Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya perkara mereka resmi dihentikan.
Editor : Ayu Oktaviana