JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperbarui ejaan sejumlah nama negara asing dalam bahasa Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya standardisasi penulisan nama negara agar sesuai dengan kaidah linguistik nasional dan penggunaan bahasa Indonesia yang baku.
Pembaruan tersebut diajukan Indonesia dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Dokumen bertajuk Updated World Country Names: Short and Formal Names (GEGN.2/2025/122/CRP.122) disampaikan pada 10 Maret 2025 dan dibahas dalam Sesi UNGEGN 2025 di New York pada 28 April hingga 2 Mei 2025.
Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian publik adalah penyesuaian ejaan nama negara yang selama ini lazim digunakan. Beberapa di antaranya adalah Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, serta Uruguay menjadi Uruguai. Penyesuaian ini dilakukan agar ejaan lebih mencerminkan pengucapan dan kaidah ortografi bahasa Indonesia.
Kelanjutan Proyek Bahasa Sejak 2019
Pembaruan ejaan ini bukan langkah mendadak. Indonesia telah memulai proses penataan nama negara dan ibu kota dunia sejak 2019, ketika menyusun daftar komprehensif eksonim untuk pertama kalinya dalam forum UNGEGN PBB. Upaya tersebut berlanjut pada 2024 melalui revisi dokumen eksonim guna mengatasi berbagai inkonsistensi penulisan nama negara dalam bahasa Indonesia.
Dalam dokumen terbaru ini, penyesuaian ejaan merujuk pada UNGEGN List of Country Names 2021 serta dokumen resmi
Misi Tetap PBB tahun 2023, sehingga tetap selaras dengan praktik internasional.
“Tujuan utama pembaruan dokumen eksonim adalah memastikan representasi nama negara di seluruh dunia mematuhi akurasi dan konsistensi linguistik,” demikian tertulis dalam dokumen resmi tersebut. Standarisasi ini dinilai penting untuk penggunaan nama negara dalam korespondensi diplomatik, dokumen pemerintahan, hingga laporan resmi.
Berlaku untuk Pendidikan, Media, dan Dokumen Resmi
Selain konteks diplomasi, pembaruan nama negara ini juga akan menjadi rujukan baku bagi dunia pendidikan dan media, termasuk buku teks, pemberitaan, media sosial, serta media massa. Dengan adanya acuan resmi, penggunaan nama negara dalam bahasa Indonesia diharapkan tidak lagi simpang siur.
Finalisasi dokumen eksonim terbaru dilakukan pada akhir 2024 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB). Proses ini melibatkan pakar linguistik dari Fakultas Ilmu Humaniora
Universitas Indonesia serta Kementerian Luar Negeri, guna memastikan pembaruan ejaan tepat secara kebahasaan sekaligus relevan secara diplomatik dan administratif.
Melalui pengajuan dokumen ini ke UNGEGN, Indonesia menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam standardisasi global nama geografis, sekaligus menjaga konsistensi dan kedaulatan penggunaan bahasa Indonesia dalam konteks resmi dan internasional.
Editor : Ayu Oktaviana