JAKARTA - Publik kembali diguncang skandal besar di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,52 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tak sendiri, Noel didakwa bersama 10 terdakwa lainnya, mayoritas merupakan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). Kasus ini membuka tabir dugaan praktik pungutan liar sistematis yang disebut telah menjadi “tradisi” bertahun-tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para terdakwa secara bersama-sama memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika menolak, proses sertifikasi dipersulit, diperlambat, bahkan dihentikan total.
“Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total Rp 6.522.360.000,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Pungli Bertopeng “Tradisi” di Kemnaker
Dalam dakwaan terungkap, praktik pungutan ilegal ini telah berlangsung lama di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Jaksa membeberkan, Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator untuk melanjutkan pungutan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat K3.
Para pemohon diancam secara terselubung. Bila tidak membayar, sertifikat tidak akan terbit dalam batas waktu sembilan hari kerja, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Untuk menyamarkan aliran dana, para terdakwa membuka sejumlah rekening penampungan. Uang hasil pungli kemudian dibagi berdasarkan jabatan dan posisi masing-masing pejabat.
Ironisnya, pungutan ini menyasar para pencari kerja dan profesional yang sudah membayar biaya resmi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta. Namun demi sertifikat K3—yang menjadi syarat mutlak bekerja atau menduduki jabatan tertentu—mereka terpaksa membayar pungutan tambahan.
Peran Noel: Minta “Jatah” Rp 3 Miliar
Jaksa juga mengungkap peran krusial Noel setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Sekitar sebulan menjabat, Noel menanyakan langsung praktik pungutan tersebut kepada Hery Sutanto.
“Di situlah terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp 3 miliar,” ungkap jaksa.
Permintaan itu disanggupi. Dana dicairkan melalui Irvian Bobby Mahendro, pengelola rekening penampungan. Pada pertengahan Desember 2024, uang Rp 3 miliar diserahkan dalam tas jinjing bermotif batik kepada orang kepercayaan Noel, Nur Agung Putra Setia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Noel dari Kursi Wamenaker Usai Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3
Praktik pemerasan pun tak berhenti. Dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025, penerimaan tambahan mencapai Rp 758,9 juta, sebelum sisa dana dibagi ke para pejabat terkait.
Terancam Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi paling serius di sektor ketenagakerjaan,
karena menyentuh langsung hak dasar pekerja dan keselamatan kerja.
Skandal ini pun memantik sorotan publik luas, sekaligus menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.