Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Industri Sawit Tertekan Penertiban Hutan, PHK Mengintai, Ribuan Petani Desak MA Kabulkan Uji Materi PP 45/2025

Agus Pramono • Selasa, 20 Januari 2026 | 15:45 WIB
Penyegelan oleh Satgas PKH di Palangka Raya. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Penyegelan oleh Satgas PKH di Palangka Raya. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

GELOMBANG penertiban kawasan hutan yang digencarkan pemerintah mulai menimbulkan dampak serius bagi industri kelapa sawit nasional.

Advokat dan Kurator Kepailitan, Yuli Swasono, mengingatkan kondisi ini berpotensi mendorong korporasi ke jurang gagal bayar yang hampir pasti diikuti pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.

“Risiko paling nyata adalah gagal bayar, yang hampir pasti diikuti pemutusan hubungan kerja besar-besaran,” katanya, pada Senin (19/1/ 2026).

Dikutip daari sawitindonesiadotcom, Penertiban kawasan hutan yang digencarkan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak lagi berhenti sebagai urusan hukum administrasi.

Melainkan, ancaman serius berdampak pada kerawanan perusahaan, nilai denda kerap jauh melampaui nilai aset buku perusahaan.

Lantas, apa dampak yang akan muncul dari skema denda administratif? Skema yang diterapkan pemerintah, merujuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menetapkan tarif sekitar Rp25 juta per hektare untuk kebun sawit yang dinilai berada secara ilegal di kawasan hutan.

Perhitungannya sederhana: luas pelanggaran dikalikan jangka waktu pelanggaran, lalu dikalikan tarif denda. Dalam banyak kasus, angka denda melonjak bukan lagi ratusan miliar, melainkan triliunan rupiah.

Dijelaskan Yuli, dari sudut pandang hukum dan bisnis, membayar denda yang nilainya melebihi total kekayaan perusahaan justru tidak rasional.

 “Pembayaran seperti itu melanggar prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak direksi bisa digugat atau dipidana karena dianggap merugikan perusahaan,” jelasnya.

Skala persoalan ini tercermin dari data yang beredar. Puluhan korporasi sawit dan tambang disebut telah dikenai kewajiban denda dengan total nilai mencapai puluhan triliun rupiah.

Sebanyak 71 perusahaan, misalnya, dikabarkan harus menanggung denda sekitar Rp38,6 triliun. Pemerintah bahkan memproyeksikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penertiban kawasan hutan bisa menembus Rp100 triliun.

“Ketika negara menagih dengan angka yang sudah di luar nalar ekonomi, konsekuensinya hampir pasti gagal bayar massal,” tegas Yuli.

Lebih lanjut ia, mengatakan dalam hukum kepailitan, mekanismenya jelas. Jika utang jatuh tempo dan tidak mampu dibayar, maka ancaman kebangkrutan merupakan realitas yang harus dijalani.

Situasi makin rumit karena denda dinilai bersifat retroaktif. Banyak kebun sawit telah beroperasi belasan hingga puluhan tahun, sebagian mengantongi izin pemerintah daerah, sebagian lain berada dalam wilayah abu-abu tata ruang. Ketika kebijakan berubah dan kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, perusahaan dipaksa menanggung beban masa lalu dengan standar hukum hari ini.

 “Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem. Pelaku usaha tidak hanya dihukum atas tindakan hari ini, tetapi juga atas sejarah kebijakan yang sebelumnya difasilitasi negara,” kata Yuli.

 

Ribuan Petani Desak MA Kabulkan Gugatan

Dilansir dari republikadotcodotid, ribuan petani sawit rakyat dari berbagai daerah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.

Aturan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani sawit kecil dan berpotensi memicu kemiskinan serta pengangguran baru di wilayah pedesaan.

Salah seorang perwakilan petani penggugat PP Nomor 45/2025 dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Edi Sabirin, menyebutkan bahwa dampak aturan tersebut sudah dirasakan ia dan masyarakatnya secara langsung.

Di Kecamatan kami, Silat Hilir, sedikitnya 600 petani terdampak akibat klaim kawasan hutan terhadap lahan yang telah lama mereka Kelola,” ujar Edi di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan sebagian besar lahan petani dengan luas sekitar 1.600 hektare diklaim sebagai kawasan hutan dan masuk dalam rencana penertiban serta penerimaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Moral dan mental kami terganggu. Lebih dari 600 keluarga terancam kehilangan mata pencaharian. Kami berharap negara melihat masalah ini dengan serius,” ujar Edi yang juga merupakan perwakilan suku Daya Kalbar ini.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang mewakili puluhan ribu petani sawit rakyat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam gugatan uji materiil ini, menilai kebijakan tersebut sangat mengancam keberlangsungan hidup petani sawit kecil.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung akan menjadi penentu masa depan perkebunan sawit Indonesia sekaligus menjadi ujian keadilan agraria. Menurutnya, pengenaan denda Rp45 juta per hektare merupakan bentuk ketidakadilan nyata bagi petani sawit kecil.

“Ini bukan hanya soal sawit rakyat, tetapi juga soal kehidupan petani kecil,” tegas Sabarudin.

SPKS mendesak Mahkamah Agung segera mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan ribuan petani sawit rakyat.

Menurut SPKS, langkah tersebut sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.

“Jika petani kecil terpukul, maka rantai industri sawit dari hulu hingga hilir tentu akan ikut terdampak,” tutup Sabarudin.(*)

Editor : Agus Pramono
#uji materi #mahkamah agung #Satgas PKH #sawit #PP 45 Tahun 2025