Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bupati Pati Tersandung Dua Skandal; Suap DJKA dan Jual-Beli Jabatan

Heron • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:40 WIB
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan. (Instagram.com/@sudewoofficial - YouTube.com / KPK RI)
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan. (Instagram.com/@sudewoofficial - YouTube.com / KPK RI)

Ditahan Bersama 3 Kades Bupati Pati Sudewo Mengaku Dikambinghitamkan: “Saya Sama Sekali Tidak Tahu”

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Penetapan status tersangka ini menjadi sorotan publik lantaran Sudewo justru mengklaim dirinya sebagai korban dan menegaskan tidak mengetahui praktik haram yang kini menjeratnya.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), meski telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Diduga Ada Setoran hingga Rp225 Juta untuk Jabatan Perangkat Desa

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sudewo diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan perangkat desa. Para calon perangkat desa di Pati disebut diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal berkisar Rp125 juta hingga Rp225 juta.

Tak hanya itu, Sudewo juga dikaitkan dengan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Sudewo Klaim 3 Kades Hanya Datang Minta Arahan

Menanggapi tudingan jual-beli jabatan, Sudewo mengakui pernah menerima kedatangan tiga kepala desa yang kini juga menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut hanya sebatas permintaan arahan.

“Tiga orang kepala desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di kantor kabupaten. Kalau tidak salah awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” ungkap Sudewo.

Ia menegaskan tidak pernah membahas atau mengarahkan praktik pungutan maupun setoran uang.

Sempat Dua Kali Diperiksa, Kini Jadi Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo tercatat dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap DJKA Kemenhub, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025. Namun, kala itu status hukumnya belum berubah.

KPK akhirnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati yang menyeret sejumlah pihak.

Empat Tersangka Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni:
1. Sudewo (Bupati Pati periode 2025–2030)
2. Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
3. Sumarjiono (Kades Arumanis)
4. Karjan (Kades Sukorukun)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Ayu Oktaviana
#Bupati Pati Sudewo #perangkat desa #operasi tangkap tangan (OTT) #direktorat jenderal perkeretaapian #sudewo #Gedung Merah Putih KPK #jual-beli jabatan #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #pati