KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak persoalan krusial dalam tata kelola ibadah haji.
Salah satu barang bukti yang disorot penyidik adalah Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
KMA tersebut mengatur tambahan 20.000 kuota haji dengan skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Skema ini menjadi polemik karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur perimbangan kuota sebesar 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Perbedaan aturan inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Menanggapi polemik itu, Muzakir menegaskan bahwa KMA 130/2024 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, tanpa keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima. Tidak ada cawe-cawe PIHK. Keterlibatan PIHK menurut saya nihil,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini KMA 130/2024 belum pernah dibatalkan dan masih sah secara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan kuota haji tambahan.
“Kalau KPK atau lembaga lain menilai KMA itu bertentangan dengan undang-undang, silakan diuji terlebih dahulu. Selama belum ada putusan pembatalan, secara hukum KMA itu masih sah dan berlaku,” ujarnya.
Isu benturan antara keputusan menteri dan undang-undang ini memperkuat perhatian publik terhadap kasus korupsi kuota haji 2024. Selain menyangkut dugaan rasuah, perkara ini juga membuka perdebatan serius soal batas kewenangan pejabat, kepastian hukum, serta keadilan distribusi kuota haji bagi jutaan calon jamaah.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus reformasi tata kelola haji nasional, mengingat setiap kebijakan kuota berdampak langsung pada masa tunggu dan hak beribadah masyarakat.
Editor : Ayu Oktaviana