Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Noel Tuduh KPK Berpolitik Jelang Sidang Tipikor: “Lembaga Hukum atau Konten Kreator?”

Heron • Senin, 26 Januari 2026 | 16:35 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel menuding lembaga antirasuah tersebut telah berpolitik dalam penanganan perkara korupsi, termasuk kasus yang menjerat dirinya.

Tudingan itu disampaikan Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Ia menilai KPK seharusnya menjalankan tugas secara profesional dan independen, bukan membangun narasi yang dinilainya sarat kepentingan.

“Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Mereka selalu berbohong framing-nya. Yang mereka bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat,” ujar Noel.

Relawan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) itu bahkan menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya menunjukkan adanya muatan politik dalam penanganan kasus oleh KPK. Salah satunya terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

“Enggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik,” ucap Noel.

Lebih jauh, Noel mempertanyakan identitas KPK sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, cara KPK membingkai kasus-kasus tertentu justru menyerupai praktik pencitraan.

“Makanya pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau konten kreator? Publik harus tahu,” katanya.

Noel juga mengklaim dirinya menjadi korban framing negatif sejak awal proses hukum. Ia menyebut awalnya hanya diminta datang ke KPK untuk klarifikasi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka bilang, ‘Pak datang ke kantor, ada klarifikasi.’ Pas saya datang, paginya saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Terkait isu kepemilikan puluhan kendaraan, Noel membantah tudingan bahwa mobil-mobil tersebut merupakan hasil pemerasan. Ia mengaku kendaraan itu diserahkan kepada penyidik atas permintaan KPK, namun kemudian digunakan untuk membangun narasi negatif terhadap dirinya.

“Besoknya saya di-framing punya 32 mobil hasil pemerasan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Selain itu, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan figur politik vokal, tudingan politisasi hukum, serta menjadi ujian bagi independensi KPK dalam menangani perkara korupsi kelas elite.

Editor : Ayu Oktaviana
#Immanuel Ebenezer #sertifikasi k3 #pt asdp indonesia ferry #Wamenaker #Presiden Prabowo #Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) #korupsi #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #jokowi mania #kpk