Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya Siap Membuka Seluruh Dokumen
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Status tanah dan bangunan Kantor Ormas Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) kini menjadi sorotan publik.
Kabar yang mengemukan di berbagai kalangan menyebutkan ada dugaan praktik ilegal. Hal ini menyusul penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.
Bahkan kepala BPN I Surabaya Budi Hartanto menegaskan pihaknya kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik kepolisian.
“Objek bangunan di Jalan Darmo 153 belum memiliki sertifikat. Kami siap memenuhi panggilan polisi dan membuka data untuk menguji keabsahan klaim kepemilikan,” ujar Budi di Surabaya, Jumat (6/2).
Pernyataan tersebut memperkuat temuan sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya yang saat ini tengah mengusut legalitas kepemilikan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Ormas Madas.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menyita tanah dan bangunan kantor Ormas Madas pada Kamis (15/1).
Berdasarkan pantauan di lokasi, plang penyitaan resmi terpasang di pagar depan bangunan, disertai garis polisi berwarna kuning yang melingkari area tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penyitaan tersebut dan menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
“Penyitaan dilakukan karena ada laporan polisi terkait dugaan mafia tanah. Ditemukan indikasi dokumen palsu dan klaim kepemilikan yang saling bertabrakan,” ujar Edy.
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut dulunya merupakan rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.
“Setelah itu muncul banyak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Karena itu, bangunan kami tetapkan status quo dan dikuasai kepolisian agar penyidikan berjalan lancar sampai ada kepastian hukum dan penetapan tersangka,” jelas Edy.
Penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pelapor, pihak yang mengklaim kepemilikan dengan dasar dokumen eigendom verponding, hingga penerima kuasa.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta BPN Surabaya.
“Kami mendalami dugaan adanya dokumen palsu. Semua akan kami ungkap agar peristiwa ini menjadi terang,” tegas Edy.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan mafia tanah di Surabaya, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan aset strategis dan organisasi kemasyarakatan.
Editor : Ayu Oktaviana