Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Curigai “Mafia Tanah” di Puncak: Kasus PN Depok Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Kawasan Wisata

Heron • Senin, 9 Februari 2026 | 14:40 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kuat dugaan praktik korupsi yang mengakar di balik maraknya sengketa lahan di kawasan wisata, khususnya wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Konflik pertanahan yang melibatkan sertifikat ganda hingga perebutan lahan bernilai tinggi diduga menjadi ladang subur praktik rasuah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut daerah wisata seperti Puncak memiliki kerawanan tinggi karena nilai ekonominya yang besar. Menurutnya, sengketa lahan yang berulang hampir selalu menyisakan indikasi korupsi.

“Saya yakin ada indikasi korupsi. Biasanya di daerah wisata, apalagi Puncak, sengketa lahannya sangat banyak. Bahkan sering terjadi sertifikat ganda dan perebutan lahan,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (9/2).

Menariknya, KPK menegaskan bahwa perkara korupsi yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Depok bukan kasus berdiri sendiri. Justru, kasus tersebut dipandang sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di kawasan wisata lainnya.

“Kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya. Ini terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok, dan sekaligus akan kami dalami lebih jauh,” tegas Asep.

Dalam perkara PN Depok, KPK mengungkap adanya kepentingan bisnis besar di balik suap pengurusan eksekusi lahan. PT Karabha Digdaya (KD) diduga membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses eksekusi lahan strategis di wilayah Tapos, Depok.

“Tanah itu berdekatan dengan kawasan wisata. Tidak mungkin perusahaan menginginkan tanah seperti itu tanpa perencanaan bisnis,” jelas Asep. Lahan tersebut disebut berpotensi dikembangkan menjadi kawasan wisata, perumahan, hingga fasilitas komersial bernilai tinggi.

KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta jajaran perusahaan swasta.

Penetapan ini menandai keseriusan KPK menelusuri korupsi di sektor peradilan dan pertanahan.

Pengamat menilai, jika penelusuran KPK berlanjut ke Puncak, bukan tidak mungkin tabir lama soal vila, resort, dan proyek wisata di atas lahan bermasalah akan terbuka. Publik kini menanti: siapa lagi yang akan terseret?

Editor : Ayu Oktaviana
#kawasan wisata #Sertifikat Ganda #asep guntur rahayu #korupsi #PT Karabha Digdaya KD #fasilitas komersial #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)