Pemerintah Usulkan Solusi Darurat; Diaktifkan Otomatis Kah?
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Perhatian! Penerima Bantuan Iuran Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) bisa nonaktif lho.
Hal itu bisa terjadi akibat pemutakhiran data, perubahan status sosial-ekonomi, atau kendala administrasi.
Karena proses reaktivasi reguler selama ini mengharuskan pasien atau keluarga mengurus ulang, yang sulit dilakukan oleh kelompok rentan.
Jika terjadi maka bisa berdampak fatal bagi penderita penyakit kronis dan katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit jantung yang tidak bisa menunggu proses administrasi itu.
Berhati-hati, karena saat ini ada sebanyak 120 ribu pasien penyakit kronis dan katastropik yang bisa terancam kehilangan layanan kesehatan karena kepesertaan BPJS PBI mereka nonaktif.
Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan PBI JKN diaktifkan otomatis selama 3 bulan melalui SK Kemensos.
Dengan skema ini, pasien tidak perlu mengurus ulang administrasi, dan rumah sakit bisa langsung memberikan layanan tanpa ragu.
“Biayanya dinilai relatif kecil, sekitar Rp 15 miliar untuk tiga bulan, demi memastikan nyawa masyarakat tetap terlindungi.
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan, aturan Kemensos memungkinkan kebijakan darurat ini demi keselamatan jiwa, meski peserta berada di luar data penerima reguler.
Editor : Ayu Oktaviana