Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus Rekayasa Pome, Kerugian Negara Diduga Rp14 Triliun

Heron • Rabu, 11 Februari 2026 | 16:00 WIB
R. Fadjar Donny Tjahjadi pejabat senior di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang aktif menjabat hingga 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
R. Fadjar Donny Tjahjadi pejabat senior di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang aktif menjabat hingga 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan modus rekayasa klasifikasi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (Pome) periode 2020–2024. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari total 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

“Tiga itu penyelenggara negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (9/2).

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, termasuk sejumlah direktur dan pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor sawit dan ekspor.

Modus Rekayasa Klasifikasi

Menurut Syarief, pada periode 2020–2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan tersebut.

Komoditas yang secara substansi merupakan CPO diduga diekspor dengan dokumen seolah-olah sebagai produk lain, termasuk Pome, sehingga terbebas atau dikenai pungutan yang jauh lebih rendah.

“Sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah,” tegas Syarief.

Manipulasi dilakukan melalui penyusunan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang sebenarnya. Akibatnya, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.

Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Meski angka pasti masih dalam proses audit, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara dalam kasus ini mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

“Berdasarkan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor komoditas strategis nasional, sekaligus menjadi sorotan terkait tata kelola ekspor sawit dan pengawasan lintas kementerian.

Editor : Ayu Oktaviana
#ekspor cpo #komoditas strategis nasional #Lila Harsyah Bakhtiar #Limbah cair kelapa sawit #dugaan korupsi #Muhammad Zulfikar #Fadjar Donny Tjahjadi #ekspor crude palm oil #Kejaksaan Agung #ekspor sawit #crude palm oil #crude palm oil (CPO)