KALTENGPOS.JAWAPOS,COM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan bahwa langkah praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut menegaskan, upaya hukum itu merupakan hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” ujar Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan bentuk penggunaan hak konstitusionalnya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ia juga menyinggung bahwa dalam sidang perdana tersebut, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir.
“Ini adalah hak saya. Sama seperti KPK yang menggunakan haknya untuk tidak hadir pada sidang hari ini,” tegasnya.
Dalih Perlindungan Jamaah Haji
Terkait pokok perkara, Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu—yang masing-masing dialokasikan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus—didasarkan pada pertimbangan keselamatan jamaah.
Ia menyebut keputusan tersebut berlandaskan prinsip Hifdzun Nafsi atau menjaga keselamatan jiwa, mengingat keterbatasan kapasitas tempat di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah menjaga keselamatan jiwa jamaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujarnya.
KPK Tetapkan Tersangka dan Sita Aset
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, Yaqut telah dua kali diperiksa dengan durasi masing-masing sekitar 9 jam dan 8,5 jam. Namun ia enggan mengomentari materi pemeriksaan dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang pada 11 Agustus 2025, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka! Skandal Kuota Haji Era Jokowi Akhirnya Terbongkar
Tak hanya itu, tim penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang ASN Kemenag di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan informasi terkait asal-usul tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang bertujuan memangkas antrean haji reguler Indonesia.
KPK mengindikasikan adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset pun telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan, mulai dari rumah dan kendaraan hingga mata uang asing.
Proses praperadilan ini pun menjadi babak baru dalam polemik kasus kuota haji yang menyita perhatian publik. Sementara KPK terus melengkapi berkas perkara, pengadilan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana