KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Efendi pada Selasa (3/3) malam.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Hakim Efendi di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dasar Putusan: Putusan MK dan UU Pers
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tertanggal 2 Maret 2026. MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Khusus terhadap Tian Bahtiar, majelis menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dalam aktivitas yang didakwakan.
Hakim juga menerapkan asas lex specialis systematicus, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus mengesampingkan penerapan UU Pemberantasan Tipikor dalam konteks aktivitas jurnalistik.
“Undang-Undang Pers sebagai regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Kuasa Hukum Sebut Bebas Murni
Kuasa hukum Tian, Didi Supriyanto, menyebut putusan tersebut sebagai bebas murni karena seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Didi, Rabu (4/3).
Ia menilai dakwaan obstruction of justice terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Menurutnya, sesuai ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas murni jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum.
Tiga Terdakwa Dibebaskan
Selain Tian Bahtiar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas kepada advokat Junaidi Saibih dan pegiat media sosial Adhiya Muzakki dalam perkara perintangan penyidikan dan suap hakim terkait kasus crude palm oil (CPO).
Hakim menilai langkah hukum yang dilakukan Junaidi berupa gugatan ke PTUN dan gugatan perdata merupakan upaya sah yang dijamin undang-undang.
Sementara terhadap Adhiya Muzakki, hakim menyatakan penerimaan sejumlah uang terkait aktivitas media sosial tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai niat jahat untuk merintangi proses hukum.
“Perbuatan tersebut lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi, bukan hukum pidana korupsi,” tegas majelis.
Kebebasan Berekspresi Tidak Absolut
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan konstitusional sepanjang pembatasan tersebut sah dan proporsional.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya terkait batas antara kebebasan pers, hak pembelaan hukum, dan tindak pidana perintangan penyidikan.