Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kreativitas.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut didukung oleh sejumlah regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan selama memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas.
Dasar hukum tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai validator data kekayaan intelektual yang digunakan dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap status pendaftaran dan pencatatan KI yang dijadikan jaminan.
Hermansyah menambahkan, merek, paten, maupun hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan serta mengelola kekayaan intelektualnya secara profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa KI tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” katanya.
Skema KUR berbasis KI dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, penilaian nilai ekonomi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Salah satu syarat utama agar kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan adalah harus terdaftar secara resmi di DJKI dan memiliki sertifikat yang masih berlaku. Selain itu, kekayaan intelektual tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum dan telah dimanfaatkan secara komersial atau memiliki potensi pasar.
Adapun pihak yang dapat mengajukan KUR berbasis KI antara lain pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kelompok usaha seperti kelompok tani atau nelayan, serta usaha produktif dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Kanwil Kemenkum Kalteng Merespons
Program ini tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, maupun TNI yang masih aktif.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan akses pembiayaan yang selama ini dialami banyak pelaku usaha kreatif.
Selain itu, pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan juga mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud menuju aset tak berwujud yang berbasis inovasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik langkah pemerintah karena dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif di daerah untuk mengakses pembiayaan.
“Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mendorong pelaku usaha di daerah untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya. Ketika kekayaan intelektual telah terdaftar dan memiliki nilai ekonomi, maka hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan untuk mengembangkan usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi penguatan usaha dan peningkatan daya saing.(*)
Editor : Agus Pramono